Gelumbang,Muara Enim(Sumsel), Ramalnews.com – Jomsen Silitonga.
Dugaan penanganan kasus yang tidak merata kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim. Seorang pelapor secara terbuka menyuarakan kekecewaannya dan mendatangi Mapolda Sumatera Selatan.
Ia mempertanyakan kinerja oknum penyidik yang dinilai belum maksimal, khususnya terkait belum ditindaklanjutinya pihak yang diduga sebagai penadah dalam kasus yang dilaporkannya.
Dengan nada tinggi, pelapor menyampaikan bahwa proses hukum terkesan hanya menyasar pelaku utama, sementara pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh.
“Kenapa penadah belum ditangkap? Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya sambil memperlihatkan dokumen laporan pengaduan ke Propam.
Sorotan publik semakin menguat setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi kepada oknum penyidik berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 21 hari.
Pelapor menilai sanksi tersebut belum memberikan efek jera dan belum menjawab inti persoalan. Ia pun berharap Kapolda Sumsel turun tangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan terhadap dugaan penadah.
( Kaperwil Jatim )
