Lombok Tengah (NTB), Ramalnews.com- Polemik serius mencuat di Nusa Tenggara Barat. Badan Advokasi Indonesia (BAI) Dewan Pimpinan Daerah NTB secara resmi menyoroti dan mengecam keras pernyataan seorang oknum yang tidak memiliki identitas maupun legalitas jelas, yang secara terbuka menyebut lembaga BAI sebagai “bodong”.
Tim investigasi internal BAI DPD NTB menemukan bahwa pernyataan tersebut tidak disertai bukti, dasar hukum, maupun data valid, sehingga diduga kuat sebagai bentuk serangan terhadap marwah lembaga.
Pernyataan tersebut dinilai bukan hanya merendahkan institusi, tetapi juga berimplikasi serius terhadap nama baik para pembina dan pimpinan nasional, termasuk Moeldoko serta Ketua Umum Ridwan Abdul.
Ketua BAI DPD NTB, H. Sujayadi, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal dan tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri motif serta pihak-pihak yang terlibat.
“Ini bukan lagi persoalan sepele. Ini sudah mengarah pada upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik lembaga. Kami sedang mengumpulkan bukti dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tudingan “bodong” tanpa dasar merupakan bentuk dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah
Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait distribusi informasi bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
BAI DPD NTB menilai, tindakan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga advokasi yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Dalam langkah tegasnya, BAI DPD NTB memberikan peringatan keras kepada oknum yang dimaksud agar segera:
Menyampaikan klarifikasi secara terbuka
Menarik pernyataan yang telah beredar
Menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga
Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, maka BAI memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan pelaporan ke kepolisian di wilayah hukum Lombok Tengah.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pihak mana pun yang mencoba merusak nama baik lembaga. Proses hukum akan menjadi langkah tegas kami,” lanjutnya.
Situasi ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi berkembang menjadi kasus hukum terbuka apabila tidak segera diselesaikan secara klarifikasi dan tanggung jawab. (Tim Investigasi RN.com NTB)

