RAMAL NEWS.COM

Diduga Kepala MTsN 5 Bengkalis Abaikan Permendikbud No.75 Tahun 2026, Komite Tetapkan Kutipan Dana Perpisahan Siswa


Ramalnews.com- Bengkalis, Batu Panjang- Kegiatan Perpisahan Siswa MTsN 5 Bengkalis direncanakan usai ujian lulus -lulusan Tahun Ajaran (TA) 2025-2026, Madrasah Tsanawiyah Negeri ( MTsN ) 5 Bengkalis Jl. Pemuda Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. 

Agus selaku Kepala MTsN 5 tersebut diduga turut serta melakukan kerjasama dengan Komite, dalam rencana kegiatan perpisahan siswa,  dengan pengutipan dana kepada para orang tua wali murid sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lebih menurut salah satu informasi masyarakat kepada tim, Jumat 13/2/2026.

Dengan adanya informasi tersebut, tim ini memasuki ruang MTsN 5 tersebut, guna mempertanyakan kepada Kepala Sekolah, namun kepsek tidak berada di tempat, namun diruangan guru, ada beberapa para Guru yang salah satunya adalah Salam, sebagai guru kelas, ketika saat dikonfirmasi akan keberadaan kepala sekolah, dengan ketus menjawab "Kepala sekolah tidak masuk ?", namun Salim mengakui akan hal dana kutipan untuk perpisahan, yang akan dilakukan oleh Komite sekolah bersama orang tua/wali siswa", ucapnya Kamis 12/2/2026, pada pagi hari sekitar pukul 10.00 wib.

Salam selaku guru disekolah tersebut juga menjelaskan, "bahwa kami pihak sekolah tidak ikut dalam urusan penentuan kutipan dana perpisahan saat rapat Komite, dan orang tua siswa/i di ruang sekolah, adapun siswa yang akan melaksanakan acara perpisahan adalah dari kelas akhir (kelas lX)", terangnya.

Bukan hanya Bapak Salam saja dapat dihubungi namun melalui Via What app Kepala MTsN 5 Agus mengakui dengan adanya Kutipan dana oleh Komite, namun dirinya mengakui tidak ikut dalam kegiatan musyawarah komite. 

Agus membenarkan akan dilaksanakan kegiatan perpisahan untuk siswa/i setelah usai Ujian Akhir TA 2025-2026, "oleh kemauan dari orang tua murid dan serta Komite, dengan melakukan acara kemeriahan atas keinginan dari orang tua siswa/i dan Komite, tidak ada kaitannya pada peraturan yang dilarang kepada pihak sekolah", ungkap Agus kepada Tim ini. 

Diduga As selaku kepala MTsN 5 Bengkalis menepis, dari pertanyaan awak media saat mengkonfirmasi.

Larangan resmi berdasarkan Permendikbud no. 44 Tahun 2012 satuan pendidikan dasar termasuk MTSN dilarang memungut biaya dari orang tua wali siswa.

Pengutipan uang perpisahan sekalipun dengan alasan keinginan orang tua dapat dikategorikan sebagai tindakan Maldatministrasi dan pungli.

Jika sudah di pungut uang tersebut wajib di kembalikan dan kegiatan sebaiknya perpisahan dilakukan secara sederhana suka rela, bukan diwajibkan oleh sekolah atau komite. 

Pelanggaran dapat berpotensi Sanksi Hukum.

Dan mengutip biaya perpisahan di MTsN (Sekolah negeri) yang ditetapkan komite dan orang tua adalah tindakan ilegal atau pungutan liar (pungli), meskipun disepakati bersama, hal ini melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan peraturan tentang pungutan pendidikan, karena perpisahan bukan kegiatan wajib sekolah. 

Poin-Poin Penting Mengenai Hukum Pungutan Perpisahan

Pungli dan Pungutan uang perpisahan, berapapun jumlah besaran nya, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan pungli. 

Adapun Larangan Resmi Kemendikbud dan dinas pendidikan yang melalui dari Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan/Agama yang melarang keras kutipan uang perpisahan atau wisudah di sekolah negeri. 

Kesepakatan tetap salah meskipun komite dan sebagian orang tua menyepakati, itu tidak melegalkan pungutan karena bertentangan dengan peraturan perundang -undangan. 

Sanksi untuk Sekolah atau komite yang menarik uang perpisahan, dapat terancam sanksi pidana pemerasan atau tindak pidana korupsi yang dituang dalam Pasal 423/368 KUHP atau UU Tipikor. 

Wajib dikembalikan jika sudah sempat dipungut, uang tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua/wali murid. 

Sumbangan dan Pungutan dari komite sekolah diperbolehkan menggalang dana, namun bentuknya harus sumbangan sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ada tenggat waktu (bukan pungutan wajib dengan nominal)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com