Asahan (Sumut), Ramalnews.com- Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait retribusi sampah di Kabupaten Asahan berakhir diskors setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak membawa data lengkap. Rapat tersebut digelar di Ruang Komisi D Gedung DPRD Asahan, Selasa (21/04/2026).
RDP yang membahas dugaan penyimpangan dalam pengutipan retribusi sampah berlangsung alot karena pihak DLH tidak mampu menyajikan data valid yang dibutuhkan. Kondisi ini menuai kekecewaan dari anggota dewan maupun perwakilan LSM.
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Asahan, Daniel Banjarnahor, SH, MH, bersama anggota Ismail Marzuk Naibahoi, Mika Polin Sitorus, ST, Surya Bakti, S.Kom, dan Drs. H. Sapariman.
Turut hadir perwakilan LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO), di antaranya Ketua Dodi Antoni, Sekretaris Bangun Simorangkir, SP, Bendahara Andri Pandiangan, serta pengurus lainnya.
Rapat berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, di Ruang Komisi D Gedung DPRD Kabupaten Asahan.
RDP digelar sebagai tindak lanjut laporan GEMMAKO terkait dugaan ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sampah yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris GEMMAKO, Bangun Simorangkir, mengungkapkan bahwa target PAD retribusi sampah tahun 2025 sebesar Rp1,36 miliar dinilai tidak sesuai dengan potensi riil. Dengan cakupan dua kecamatan, yakni Kisaran Timur dan Kisaran Barat, serta total 48.082 rumah tangga, potensi pendapatan diperkirakan mencapai Rp9,08 miliar per tahun.
Dalam rapat, pihak DLH melalui Kabid Mhd. Harris mengakui bahwa angka target tersebut bukan berdasarkan data riil jumlah rumah tangga, melainkan berdasarkan beban yang ditetapkan kepada petugas pengutip sampah.
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan dari pihak GEMMAKO. Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni, menilai pengutipan dilakukan tanpa dasar data yang jelas.
Melihat data yang disajikan tidak lengkap dan tidak valid, Ketua Komisi D bersama anggota dewan memutuskan untuk menskors rapat hingga Senin pekan depan. RDP akan dilanjutkan setelah DLH melengkapi data objektif terkait jumlah objek retribusi dan metode perhitungan yang digunakan. (Red)


