RAMAL NEWS.COM

Prof Dr Sutan Nasomal Desak Kementerian Awasi Kampus se-Indonesia, Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI


 Jakarta, Ramalnews.com- Pakar Hukum Internasional, Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH, meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh kampus di Indonesia menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Pernyataan itu disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (15/4/2026).

Apa yang Terjadi ?, Prof Sutan menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI yang ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat berisi pembahasan tidak pantas terkait tubuh perempuan.

Siapa yang Terlibat ?, Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI, dengan beberapa nama yang ikut disorot publik, di antaranya Keona Ezra Pangestu dan Danu Priambodo. Korban disebut berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, hingga kerabat pelaku sendiri.

Kapan dan Di Mana ?, Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 dan terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Mengapa Disorot ?, Menurut Prof Sutan, dunia kampus harus bersih dari perilaku amoral karena kampus merupakan tempat mencetak generasi intelektual dan calon pemimpin bangsa.

“Dunia kampus harus bersih dari dunia amoral. Bila dibiarkan, akan mencederai para intelektual yang diagungkan masyarakat. Pelaku yang mencemarkan dunia pendidikan harus diberi sanksi berat agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Bagaimana Tindak Lanjutnya ?, Prof Sutan meminta Presiden Prabowo Subianto menugaskan kementerian terkait untuk melakukan pembinaan rutin kepada seluruh pengelola kampus, mulai dari dosen, dekan, hingga rektor di seluruh Indonesia.

Ia juga mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto agar pihak-pihak yang terlibat diproses hukum jika ditemukan unsur pidana.

Menurutnya, penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sikap FH UI, Melalui akun Instagram resminya, Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut dan mengecam keras tindakan yang terjadi.

Salah satu dosen FH UI bahkan mengaku terkejut setelah mengetahui namanya disebut sebagai korban dalam percakapan grup tersebut.

“Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya,” ujar salah satu dosen dalam forum internal FH UI.

Prof Sutan menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap candaan semata dan harus ditangani serius demi menjaga marwah dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Narasumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com