RAMAL NEWS.COM

Polisi Ungkap Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun PT Socfindo, Dua Pelaku Diamankan


 Batubara (Sumut), Ramalnews.com- Tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berhasil diungkap oleh petugas keamanan kebun bersama aparat kepolisian.

Dua pelaku yang diamankan yakni M. Tamrin (49), warga Dusun IV Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Sukandar (57), warga Dusun IV Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Penindakan dilakukan oleh petugas keamanan (centeng) kebun bersama personel Polres Batu Bara, Brigadir Rahmat.

Kejadian terungkap pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 15.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di areal Kebun PT Socfindo Divisi 4 Blok 74, Perkebunan Tanah Gambus. Penangkapan pelaku dilakukan di areal perkebunan PT Kwala Gunung, tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Batu Bara.

Pencurian dilakukan dengan tujuan mengambil TBS kelapa sawit secara ilegal dari area perkebunan untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap saat petugas keamanan kebun melakukan patroli rutin di Blok 82, 74, dan 61 Divisi 4. Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang terparkir di Jalan Lintas Sumatera, tepat di seberang Blok 74.

Setelah menerima laporan, Brigadir Rahmat langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor terhadap mobil tersebut dengan nomor polisi BK 1116 VR. Pelaku sempat melarikan diri dengan kecepatan tinggi dari arah Jalinsum Lima Puluh menuju kawasan kebun PT Kwala Gunung.

Setelah pengejaran sejauh kurang lebih 15 kilometer, petugas berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 4 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta 1 unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BK 1116 VR.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com