RAMAL NEWS.COM

Pembina TMP-TP Sambut Pidato Wagub Aceh soal Kewajiban Plasma di HUT ke-27 Aceh Singkil


 Aceh Singkil (Aceh), Ramalnews.com- Pembina Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), Sutan Nasomal, menyambut positif dan hangat pernyataan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, terkait kewajiban perusahaan perkebunan sawit menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato resmi pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Aceh Singkil, yang menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memberikan plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). 

Pidato disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, dan mendapat dukungan dari Prof. Sutan Nasomal selaku Pembina TMP-TP, serta para pengurus TMP-TP Aceh Singkil, termasuk Nurrizal Kahfy Pohan.

Upacara berlangsung pada Senin, 27 April 2026, bertepatan dengan hari jadi ke-27 Aceh Singkil, Kegiatan digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil.

Kebijakan kewajiban plasma dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, terutama karena Aceh Singkil masih tergolong daerah tertinggal dengan tingkat kemiskinan yang perlu ditekan. Selain itu, sektor perkebunan sawit menjadi salah satu potensi unggulan daerah yang belum sepenuhnya berdampak merata bagi masyarakat.

Pemerintah Aceh saat ini tengah merancang regulasi yang akan mengatur secara tegas kewajiban perusahaan dalam menyediakan plasma. Skema yang didorong adalah pola 20:80, di mana 20 persen lahan dialokasikan untuk masyarakat melalui kemitraan.

Fadhlullah menegaskan seluruh perusahaan perkebunan sawit wajib mematuhi aturan tersebut. “Sebagai ketentuan pemerintah, perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa selain perkebunan, potensi lain seperti perikanan, pariwisata bahari, serta ekosistem rawa Singkil harus dikembangkan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, TMP-TP yang lahir bertepatan dengan momentum HUT Aceh Singkil menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait kebun plasma. Organisasi ini diinisiasi oleh sejumlah insan media yang peduli terhadap kondisi sosial ekonomi daerah.

Pengurus sementara TMP-TP, Nurrizal Kahfy Pohan, menegaskan tidak ada kompromi terhadap kewajiban perusahaan. “Seluruh perusahaan yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU wajib melaksanakan plasma,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal menilai langkah Wakil Gubernur sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat Aceh Singkil. Menurutnya, kewajiban plasma telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengharuskan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total HGU.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, memperkuat kemitraan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah usaha,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kesiapannya menjadi pembina dan penasehat TMP-TP guna mendorong pembangunan Aceh Singkil yang adil dan bermartabat, serta keluar dari belenggu kemiskinan.

TMP-TP berharap kehadirannya dapat menjadi wadah perjuangan masyarakat dalam memperoleh hak atas kebun plasma yang selama ini dinilai belum optimal direalisasikan. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com