RAMAL NEWS.COM

Pegawai Kemenag Asahan Diduga Gelapkan SK Pensiun Ayah Kandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka


 Asahan (Sumut), Ramalnews.com- Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan, berinisial LI (39), diduga melakukan penggelapan Surat Keputusan (SK) pensiun milik ayah kandungnya sendiri. Meski laporan telah bergulir lebih dari tiga bulan, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Korban berinisial SY, yang merupakan ayah kandung terlapor, mengungkapkan bahwa SK pensiun miliknya dipinjam oleh LI sejak tahun 2025 dengan alasan untuk digadaikan ke bank sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp150 juta. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga dikembalikan.

“Anak saya meminjam SK pensiun saya untuk digadaikan ke bank. Dalam surat perjanjian bermaterai, dia bersama suaminya berjanji mengembalikan pada Juli 2026, tetapi sampai sekarang belum ada itikad baik,” ujar SY kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Diduga Berikan Kwitansi Palsu ke Penyidik, Dalam proses penyelidikan, keluarga korban menilai LI terkesan tidak kooperatif. Bahkan, terlapor disebut-sebut memberikan kwitansi yang diduga palsu kepada penyidik guna mengaburkan fakta perkara.

“Terlapor terkesan licin, selalu membantah keterangan keluarga, bahkan menyerahkan kwitansi yang diduga palsu kepada penyidik. Sampai sekarang SK itu belum dikembalikan,” kata pihak keluarga korban.

Selain dugaan penggelapan, LI juga disebut kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan belakang Kantor Lurah Bunut, Kecamatan Kisaran Barat. Ia bahkan dituding beberapa kali melakukan tindakan kekerasan terhadap ayah kandungnya di depan umum.

Polisi Masih Lidik, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, saat dikonfirmasi awak media menyatakan pihaknya telah memonitor dan mengawasi penanganan perkara tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan terus kami awasi,” ujarnya singkat.

Keluarga korban berharap Polres Asahan segera menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan menuntaskan penanganan kasus secara profesional.

Kakan Kemenag Belum Beri Tanggapan, Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Abdul Manan, yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan bawahannya dalam kasus tersebut pada 7 April 2026, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Pemerhati Hukum Soroti Integritas ASN, Sejumlah pemerhati hukum di Kabupaten Asahan menilai perbuatan LI mencoreng marwah aparatur sipil negara, terlebih karena yang bersangkutan merupakan pegawai di instansi pemerintah.

Mereka menilai, apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Masyarakat Desak Pengawasan ASN Diperketat

Masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap perilaku aparatur sipil negara yang dinilai menyalahgunakan status dan kewenangannya.

“Jangan sampai oknum ASN yang bermasalah hukum tetap dipertahankan tanpa evaluasi. Ini sudah meresahkan,” ujar salah seorang warga. (Red/tim)


© Hak cipta 2026 - RamalNews.com