Medan (Sumut), Ramalnews.com- Kejaksaan Agung melakukan perombakan jajaran pejabat di wilayah Sumatera Utara dengan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dari jabatannya.
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Kejaksaan Agung merombak sejumlah pejabat strategis di Sumatera Utara, termasuk mengganti Kajati Sumut dan Kajari Karo.
Pejabat yang dicopot yakni:
Harli Siregar dari jabatan Kajati Sumatera Utara, Danke Rajagukguk dari jabatan Kajari Karo
Mutasi dan pencopotan tersebut ditetapkan pada 13 April 2026 berdasarkan keputusan resmi Jaksa Agung.
Pergantian jabatan terjadi di lingkungan Kejaksaan wilayah Sumatera Utara, khususnya Kejati Sumut dan Kejari Karo.
Pergantian kedua pejabat tersebut menyita perhatian publik karena dilakukan saat masa jabatan keduanya belum genap satu tahun.
Danke Rajagukguk sebelumnya menjadi sorotan dalam polemik penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu, yang menuai kritik dari berbagai kalangan terkait proses hukum dan rasa keadilan.
Sementara mutasi Harli Siregar dinilai sebagai bagian dari evaluasi kinerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, meski Kejaksaan Agung belum memberikan alasan resmi secara rinci.
Pencopotan dilakukan melalui keputusan mutasi dan rotasi jabatan oleh Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam surat keputusan resmi Jaksa Agung.
Diketahui, Harli Siregar baru dilantik sebagai Kajati Sumut pada 16 Juli 2025, sehingga hanya menjabat sekitar delapan bulan 28 hari sebelum dimutasi.
Sementara Danke Rajagukguk dilantik sebagai Kajari Karo pada 5 November 2025 dan menjabat sekitar lima bulan delapan hari.
Pergantian cepat terhadap dua pejabat strategis ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama terkait evaluasi internal dan penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat. (Red/tim)
