RAMAL NEWS.COM

DPD IPK Asahan Desak Penertiban Judi dan Hiburan Malam Ilegal


 Asahan (Sumut), Ramalnews.com- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Asahan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap praktik perjudian dan tempat hiburan malam (THM) ilegal yang diduga kebal hukum.

Ketua DPD IPK Asahan, Oman Simangunsong, SH, didampingi Julpan Hartono Manurung, SH, serta bendahara organisasi.

Mendesak penindakan tegas terhadap bandar judi, baik konvensional maupun online, serta THM ilegal yang melanggar aturan dan jam operasional, umat, 17 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, usai rapat internal organisasi, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Desakan ini muncul karena maraknya praktik perjudian seperti togel dan game zone, serta keberadaan THM tanpa izin resmi yang dinilai melanggar Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018. IPK menilai kondisi ini dapat merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda, dan mengancam masa depan daerah.

Selain itu, IPK menegaskan bahwa praktik perjudian melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 dan 427, serta Pasal 303 dan 303 bis KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan UU ITE Pasal 45 ayat (2) terkait judi online.

How (Bagaimana):

Melalui rapat internal, DPD IPK Asahan menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya meningkatkan pengawasan terhadap ketertiban umum dan moralitas masyarakat, serta mendorong tindakan nyata dari Pemkab dan Forkopimda untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian dan THM ilegal.

Ketua DPD IPK Asahan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan bandar judi yang menjadi sumber berbagai tindak kejahatan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga nama baik Kabupaten Asahan sesuai visi misi daerah yang religius dan berkarakter.

Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan terhadap sejumlah THM ilegal dan bermasalah. Ke depan, Pemkab juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp guna mempermudah pelaporan pelanggaran di lapangan. (Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com