Surabaya (Jatim), Ramalnews.com – Jomsen Silitonga.
LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) menjadi sorotan saat melakukan pendampingan hukum di KP3 Tanjung Perak Surabaya, Senin (20/4/2026).
Saat mendampingi terlapor kasus dugaan perlindungan perempuan dan anak, tim LBH PKR yang dipimpin Kukuh disebut sempat dipertanyakan oleh penyidik terkait legalitasnya.
“Kami ini lembaga bantuan hukum, bukan ormas. Dasar kami jelas sesuai undang-undang,” tegas Kukuh.
LBH PKR menyebut telah membawa surat kuasa resmi dari klien sebagai dasar pendampingan. Mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang mengatur peran lembaga bantuan hukum, termasuk paralegal.
Situasi tersebut memicu perhatian, terlebih keluarga terlapor Soeroso turut menyampaikan keberatan terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung.
“Kami merasa ada tekanan. Harapan kami sederhana, proses hukum harus adil dan transparan,” ujar pihak keluarga.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.
( Kaperwil Jatim )
