Asahan (Sumut), Ramalnews.com- Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Asahan melayangkan surat resmi kepada Sekretariat DPRD Asahan terkait dugaan penggelapan aset dan pelaksanaan anggaran belanja makanan-minuman rapat anggota DPRD yang dinilai tidak transparan.
Ketua GMPI Asahan, Julianto Putra LH, SH, M.Kn, mengatakan surat bernomor 002/PC-GMPI/AS/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 itu dikirim untuk mempertanyakan jumlah aset Sekretariat DPRD Asahan dari tahun 2022 hingga 2025.
Menurut Julianto, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui secara terbuka jumlah, jenis, serta kondisi aset yang dimiliki Sekretariat DPRD Asahan.
“Kami ingin memastikan berapa jumlah aset di Sekretariat DPRD Asahan, apa saja itemnya, apakah masih ada seluruhnya, apakah ada yang rusak atau hilang. Karena semua pengadaan itu menggunakan uang rakyat,” ujarnya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Selain persoalan aset, GMPI juga menyoroti anggaran belanja makanan dan minuman rapat DPRD yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Julianto meminta agar pihak Sekretariat DPRD membuka secara transparan data penyedia katering, harga belanja, serta proses pengadaan yang dilakukan.
“Kami perlu memastikan apakah penyedia jasa katering tersebut memenuhi syarat kualifikasi dan bagaimana mekanisme pengadaannya,” tegasnya.
GMPI juga mempertanyakan dugaan adanya pemecahan paket kegiatan pengadaan makanan dan minuman rapat yang dinilai berpotensi dilakukan untuk menghindari proses tender atau lelang.
Menurutnya, berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, paket pengadaan dengan nilai pagu di atas Rp200 juta seharusnya melalui mekanisme tender/lelang.
Tak hanya itu, GMPI turut mempertanyakan pelaksanaan anggaran reses anggota DPRD Asahan, termasuk mekanisme penyaluran anggaran dan pertanggungjawabannya.
“Masyarakat harus tahu, apakah anggaran reses itu dikelola pihak ketiga, diberikan langsung kepada anggota DPRD, atau dilaksanakan Sekretariat DPRD. Mana pertanggungjawabannya?” tanya Julianto.
Julianto menilai surat balasan dari Sekretariat DPRD Asahan masih terkesan tidak transparan karena tidak menjelaskan secara rinci serta ada poin pertanyaan yang tidak dijawab.
“Kami melihat masih ada yang ditutupi. Ini harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan prasangka buruk di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Asahan, Ratna Sari Dewi, SH, melalui surat balasan bernomor 900.1/0614/UM-SETWAN/IV/2026, membantah tudingan tersebut.
Dalam suratnya, pihak Sekretariat DPRD Asahan menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan sesuai ketentuan tanpa temuan pelanggaran. (Red)


