Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Ia juga menyoroti pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut tanpa bukti.
Pemberitaan yang menyudutkan GS sebagai bandar narkoba disebut sebagai fitnah dan bentuk character assassination (pembunuhan karakter) karena tidak didukung fakta maupun alat bukti hukum yang sah.
Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 24 April 2026, di salah satu kafe di Kota Medan, menyusul maraknya pemberitaan dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus ini mencuat di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, serta menjadi perbincangan luas di media online dan media sosial.
Menurut Henry, munculnya pemberitaan tersebut diduga berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis dan advokat atas dugaan penganiayaan. Laporan itu kini tengah dalam tahap penyelidikan di Polsek Medan Area. Ia menduga isu narkoba sengaja dihembuskan untuk mengalihkan perhatian publik atau menjatuhkan pihak tertentu.
Henry menilai penyebaran informasi dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun penelusuran fakta yang memadai. Akibatnya, opini publik terbentuk secara sepihak dan merugikan kliennya. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar prinsip keadilan dan kode etik jurnalistik.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan arus informasi yang berkembang.
“Kami berharap kepolisian memastikan setiap informasi yang beredar harus berbasis fakta dan data akurat. Jangan sampai media menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang jelas,” tegas Henry.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak setiap warga negara agar tidak dihakimi sebelum terbukti secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat berdampak serius terhadap reputasi dan kehidupan seseorang. (Tim/Red)
