RAMAL NEWS.COM

Bupati Kaur Dukung Penuh Penegakan Hukum Kepada 6 Orang Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur


 Kaur (Bengkulu), Ramalnews.com- Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.AP mendukung penuh kepada penegakan hukum dalam kasus persetubuhan anak bawah umur yang masih berusia 12 Tahun yang menimpah, Bung (Nama samaran nya) asal warga Kaur.

Pelaku pemerkosaan ada 6 (enam) orang satu diantaranya yaitu, ayah Tiri korban sendiri dan 5 pelaku lainnya diduga adalah teman ayah Tiri korban.

"Dalam pernyataan tegas yang disampaikan oleh Bupati Kaur sewaktu diwawancarai oleh para awak media mengatakan, saya sangat menyayangkan bahwa hukum di Indonesia ada 3, yaitu hukum adat, hukum agama, dan hukum negara," ucap Gusril Pausi, Senin (6/4/2026).

Polres Kaur Polda Bengkulu telah mengungkap 6 orang terduga pelaku pemerkosaan dan 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IS (51), NR (39), PR (31), WR (38), YN (54), dan satu lagi terduga pelaku masih dalam pencarian.

Harapan Bupati Kaur kepada aparat Kepolisian untuk dapat bekerja keras dan ikhlas dalam menangani kasus tersebut, dan saya berpesan agar penegakan hukum ini bertegak lurus, ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa anak di bawah umur harus dilindungi dan tidak boleh di perdagangkan, serta diperjualbelikan apalagi diperkosa, tutup Gusril. (Ripasi kaperwil Bengkulu)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com