Batu Bara (Sumut), Ramalnews.com- Ardiansyah mendatangi Mapolres Batu Bara pada Jumat (17/4/2026) untuk menuntut kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang telah ia ajukan sejak 6 Oktober 2025.
Kasus yang dilaporkan Ardiansyah berkaitan dengan dugaan penggelapan, yang hingga kini masih berstatus penyelidikan tanpa kejelasan peningkatan ke tahap penyidikan.
Ardiansyah sebagai pelapor, Polres Batu Bara sebagai pihak penegak hukum, serta muncul dugaan keterkaitan pihak dari lingkungan Dinas Pendidikan.
Laporan dibuat pada 6 Oktober 2025. SP2HP terakhir diterbitkan pada 20 Januari 2026. Kedatangan Ardiansyah ke Polres terjadi pada 17 April 2026, Mapolres Batu Bara, Sumatera Utara.
Ardiansyah menilai proses hukum berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga memengaruhi lambannya penanganan perkara.
Dengan membawa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), Ardiansyah secara langsung meminta penjelasan kepada pihak kepolisian mengenai progres penanganan kasusnya. Ia menegaskan tidak lagi membutuhkan sekadar informasi administratif, melainkan kejelasan status hukum.
“Sudah berbulan-bulan, tapi belum ada kejelasan. Saya datang langsung untuk mempertanyakan sejauh mana keseriusan penanganan kasus ini,” tegas Ardiansyah.
Hingga kini, pihak Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan keterkaitan dengan lingkungan Dinas Pendidikan turut menjadi sorotan publik, mengingat potensi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran publik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum di daerah. Publik menunggu transparansi dan langkah konkret dari aparat penegak hukum, sekaligus klarifikasi terbuka dari Dinas Pendidikan apabila memang terdapat keterlibatan internal.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum dan institusi terkait: apakah proses hukum akan berjalan transparan dan tegas, atau justru kembali terhambat di balik birokrasi. (Tim/Red)

