RAMAL NEWS.COM

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Pria Diamankan


Tanjung Balai, Sumatera Utara, Ramalnews– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Minggu dini hari (8/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kasus ini terungkap setelah petugas Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram yang diduga siap diedarkan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

Saat ini, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com