RAMAL NEWS.COM

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curat di Bater Residence, Satu Pelaku Diringkus


Sergai (Sumut), Ramalnews.com– Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Bater Residence, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diringkus polisi.

Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial Suliadi alias Adi Benget (31). Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan setelah melalui proses penyelidikan atas laporan korban.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban Melly Christina Damanik (35), seorang dokter yang tinggal di Jalan Malinda II Perumahan Bater Residence Blok A6, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.

Kejadian itu terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat pulang dari bekerja, korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, pintu kamar utama, pintu tengah serta jendela dapur ditemukan dalam kondisi terbuka dan diduga telah dirusak oleh pelaku.

Korban kemudian mengecek barang-barang berharga di dalam rumah dan menemukan sejumlah perhiasan telah hilang, di antaranya beberapa cincin emas, kalung rantai, gelang emas, serta hardisk CCTV milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 20 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dan mencungkil jendela belakang serta memotong teralis jendela menggunakan tang potong, kemudian mengambil sejumlah perhiasan milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Perbaungan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Suliadi alias Adi Benget di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Lian Pramana Harahap (32), warga Dusun IV A Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan. Rekannya itu diketahui telah lebih dahulu diamankan pada 26 Oktober 2026 dalam kasus terkait.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor merk KTM (rakitan Cina), serta 1 potong baju kaos oblong warna biru langit.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya. (Sofiyan Sergei)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com