Batu Bara (Sumut), Ramalnews.com– Penanganan perkara di Polsek Indrapura kembali menuai sorotan. Kinerja Kanit Reskrim, IPDA Efan Hutabarat, dinilai lamban setelah kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus yang dilaporkan warga dengan nomor LP/B/79/X/2023/SU/Res B. Bara/Sek Indrapura sejak 25 Mei 2023 disebut telah masuk tahap penyidikan. Bahkan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/109b/VII/RES.1.11/2025, penyidik menyatakan telah menetapkan tersangka atas nama Hernawati serta menerbitkan surat penangkapan.
Pelapor dalam perkara ini adalah Rinto Siregar. Sementara penanganan perkara berada di bawah Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin IPDA Efan Hutabarat.
SP2HP diterbitkan pada 17 Juli 2025. Namun hingga Maret 2026, atau lebih dari delapan bulan sejak penetapan tersangka, belum ada tindakan nyata berupa penangkapan terhadap tersangka.
Kasus ini ditangani di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara, tepatnya di Polsek Indrapura.
Lambannya perkembangan penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai adanya ketidaksinkronan antara status hukum yang sudah ditingkatkan ke penyidikan dan fakta di lapangan yang terkesan mandek tanpa progres berarti.
Berdasarkan dokumen resmi SP2HP, penyidik telah menyampaikan perkembangan kepada pelapor, termasuk penetapan tersangka dan penerbitan surat penangkapan. Namun dalam praktiknya, hingga kini tersangka belum diamankan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum hanya berjalan secara administratif tanpa langkah konkret di lapangan.
Sejumlah warga pun mendesak Polres Batu Bara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Indrapura. Mereka meminta pengawasan dari fungsi internal seperti Propam dan pengawas penyidikan agar berjalan maksimal.
“Kalau tersangka sudah ditetapkan dan surat penangkapan sudah terbit, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul saat masyarakat mencari keadilan,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, IPDA Efan Hutabarat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan lambannya penanganan perkara tersebut. Sementara itu, pelapor berharap adanya kepastian hukum yang jelas, bukan sekadar penyampaian SP2HP tanpa realisasi penegakan hukum di lapangan. (Tim/Red)
