RAMAL NEWS.COM

Usulan Sanksi Sosial bagi Orang Tua, Tawuran Remaja di Tanjung Tiram Kian Meresahkan

Ramalnews.com- Sumatera Utara, Batubara- Maraknya aksi tawuran remaja di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, pada hari Minggu 22/02/2026, pada sekitar pukul 06.00 wib, tawuran yang menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Peristiwa yang kerap terjadi pada malam hingga menjelang subuh ini dinilai membutuhkan langkah tegas dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi sosial kepada orang tua yang anaknya terbukti terlibat dalam aksi tawuran. Salah satu bentuk sanksi yang diusulkan adalah pencabutan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan lainnya.

Mereka meminta kepada Camat Tanjung Tiram agar dapat merekomendasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah desa dan Dinas Sosial, sebagai bentuk efek jera sekaligus meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam mengawasi anak-anaknya.

“Dimohon kepada ibu camat untuk dapat merekomendasikan kepada desa dan Dinas Sosial agar mencabut bantuan seperti PKH, BPNT, apabila anak-anak mereka terlibat tawuran. Ini sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap pengawasan anak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat kepada awak media Ramalnews.com.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar Bupati Batubara dapat turut mendukung kebijakan tersebut melalui regulasi atau rekomendasi resmi, sehingga upaya penanggulangan tawuran dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah.

Menurut pihak desa, berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya tawuran. Salah satunya adalah pendirian pos keamanan lingkungan (pos kamling) di seluruh desa se-Kecamatan Tanjung Tiram, sesuai instruksi dari Bupati Batubara.

Anak anak yang tawuran menggunakan alat seperti petasan (mercon kembang api), batu, botol kaca, juga ada yang menggunakan Sajam.

“Dari pihak desa setempat telah mendirikan pos kamling di seluruh desa Kecamatan Tanjung Tiram, sesuai instruksi Bupati Batubara,” ujar kepala desa.

Namun demikian, aksi tawuran masih sulit dicegah sepenuhnya. Hal ini disebabkan waktu kejadian yang tidak menentu, mulai dari tengah malam sekitar pukul 02.00 WIB hingga menjelang dan saat waktu subuh.

“Anak-anak yang ikut tawuran ini waktunya tidak bisa diprediksi, bisa mulai dari jam 2 subuh bahkan sampai pagi hari,” tambahnya.

Masyarakat berharap adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pihak sekolah, dan orang tua untuk mengatasi persoalan ini. Selain penegakan hukum, edukasi dan pembinaan terhadap remaja juga dinilai penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. (Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com