Ramalnews.com- Bengkalis, Rupat- Kebakaran yang terjadi di perusahaan PT, Sumatera Riang Lestari sektor Rupat, yang terjadi sekira jam, 20,38,24,1,7225N, 101,64582E,PT,SRL,est Rupat block IV, FP,RPT, sesuai dengan foto dan bukti kebakaran yang terjadi dilapangan, dilampirkan oleh tokoh pemuda dari Kelurahan Pergam.
Adapun kebakaran itu terjadi pada hari minggu malam, tanggal 01/02/2026, adapun kebakaran tersebut terjadi juga berjarak sekitar kurang lebih 300 meter dari batas kanal perusahaan, dengan disaksikan oleh masyarakat yang peduli api.
Dari penuturan Tokoh Masyarakat Agus Prabowo dalam bincang pagi di sebuah kedai kopi di jalan lintas Rupat kelurahan Pergam, beliau selaku RT 020 dan ketua kelompok koperasi merah putih kelurahan tersebut, dan penuturan nya kepada pihak awak media, mengatakan, “bahwasanya, info kebakaran tersebut didapatkan dari bhabinkamtibmas Kelurahan Pergam, Odwin memberitahukan kepada beliau selaku pak RT, dan beliau juga mengambil tindakan dengan mengajak masyarakat peduli api sekira puluhan orang, untuk turun membantu memadamkan api tersebut”.
“Memang benar, ketika mereka turun ke lapangan adalah lokasi kejadian, dari kejauhan terlihat dari cahaya kobaran api yang menjulang tinggi ke udara, dan kami sewaktu turun ke lokasi kejadian tersebut, dari pihak pemadam kebakaran dan dari pihak perusahaan telah berada di lokasi, yang untuk berupaya memadamkan api tersebut. Api dapat dipadamkan oleh pihak pemadam dan pihak perusahaan sekira satu jam kemudian”, ujarnya.
Mendapatkan kabar yang disampaikan oleh dari sejumlah masyarakat, dari pihak awak media mencoba menelusuri dan investigasi dari sebab perihal kejadian tersebut, dalam perjalanan menuju ke titik lokasi kebakaran, adapun yang berjarak lebih kurang ratusan meter, dari lokasi perkebunan kelompok tani yang dimiliki masyarakat.
Dalam perjalan menuju lokasi kejadian, pihak media melihat dan berpapasan dengan mobil pemadam kebakaran, yang diduga kuat baru melakukan monitoring lokasi kejadian, dan benar saja di dalam bak mobil masih terlihat slang host yang digunakan untuk memadamkan api tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media dari permasalahan kebakaran yang terjadi tersebut, dari salah satu penumpang didalam mobil mengatakan, “tidak ada kejadian perkara kebakaran”, demikian juga ketika pihak media sampai di lokasi sekuriti perusahaan juga mengatakan, “tidak ada kebakaran”, sambil menghadang dan menghalangi pihak media untuk meliput dan mengambil dokumentasi.
Yang mana dari menurut pihak keamanan perusahaan, dari masyarakat yang tidak ada memiliki izin masuk, dalam pemantauan dan pengamatan pihak awak media di kejauhan, tampak terlihat adanya dari beberapa pokok kayu yang hangus terbakar oleh api, adapun titik kebakaran tersebut berdekatan dengan jarak pos jaga masyarakat yang hanya berjarak ratusan meter dari titik lokasi kebakaran.
Pihak media mencoba untuk menggali keterangan dengan menghubungi via telepon selulernya kepada humas pt tersebut. Menurut humas dan membenarkan dengan adanya dari kejadian tersebut, dan mengatakan, “memang benar ada terjadinya kebakaran, dan api telah berhasil dapat dipadamkan oleh pihak PT, dari penyebabnya masih diduga dari sabotase”, ujarnya humas sambil menutup sambungan selulernya.
Ketika disinggung dari penyebab kejadian kebakaran tersebut, tercetus bahasa kebakaran itu menurut humas juga itu adalah sabotase atau dengan menuduh masyarakat yang secara sengaja telah membakar lahan tersebut.
Ketika kembali oleh pihak media mengkonfirmasi dari pihak humas dari PT tersebut, mengatakan, “bahwa kebakaran tersebut tepatnya berada di lokasi perusahaan, yang dekat dengan pos penjagaan”, Humas mengatakan kembali, “dari perihal ini, tak perlu dibesar besarkan”, dan di sela sela bahasa terjadilah juga bahasa yang mulai menegangkan, bahasa yang dapat memicu menjadi adu argumen, setelah itu, dari pihak media memutuskan via telepon tersebut, karena pihak media tidak puas dengan percakapan serta tuduhan yang bersifat mengintimidasi dari masyarakat tersebut.
Pihak media juga mencoba untuk menggali dan mencari info untuk bahasa yang mengatakan kebenaran perihal tuduhan dari pihak perusahaan kepada tokoh masyarakat pak RT 020 Agus Prabowo, dari pihak awak media mengunjungi rumah pak RT, dari menurut pak RT merasa cukup tersinggung dengan pernyataan dari hal yang telah dicetuskan dan disebutkan oleh pihak humas perusahaan tersebut.
Masyarakat selalu terjadi penekanan dan Intimidasi, dan momok yang selalu dijalankan oleh pihak perusahaan, yang masyarakat selalu menjadi biang kerok jika terjadi suatu musibah kejadian yang seperti kebakaran tersebut.
Disisi lain, dari menurut keterangan dari pak RT kepada awak media yang mengatakan, “Perusahaan PT SRL diduga tidak memiliki atau mengantongi izin untuk beroperasi, baik itu dalam bentuk apapun, mengingat ijin mereka telah dicabut pemerintah pusat, dan kuat dugaan, pihak dari perusahaan masih melakukan sejumlah aktivitas di dalam lahan, dengan adanya dari bukti kebakaran di lokasi perusahaan", tegas pak RT kepada awak media Senin 02 Februari 2026.
Pak RT (Agus Prabowo) menyatakan, “Saya selaku Tokoh Masyarakat Pergam dan mewakili masyarakat Pulau Rupat, meminta kepada pihak pemerintah lewat pemberitaan ini, agar bisa memantau setiap pergerakan dan operasional dari perusahaan yang nampaknya bandel, dan tidak menghargai keputusan pemerintah dalam perihal pelanggaran, ketetapan yang diduga masih melakukan pekerjaan di dalam kawasan perusahaan, walaupun dari izin mereka telah dicabut, dan apabila didapati masih ada aktifitas pekerjaan lagi, dan mohon agar di hukum seberat berat nya sesuai perundangan konstitusi yang berlaku di negara kita ini", Tegas beliau. (Eljhon Rupat)






