RAMAL NEWS.COM

Unras Jilid II, APDESU Tuntut Jaksa Panggil Kadis Koperasi UKM Batu Bara Soal Bimtek Rp 3,4 Miliar


Ramalnews.com- Sumatera Utara, Batubara- Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (APDESU) kembali menggelar aksi unjuk rasa (unras) jilid II di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Senin (23/02/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang menyoroti dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara.

APDESU menuntut Kejari Batu Bara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Koperasi UKM terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah kegiatan anggaran, termasuk program bimbingan teknis (bimtek) senilai Rp 3,4 miliar.

Aksi ini dilakukan oleh massa dari APDESU dengan orator Abdillah, S.H. Sementara pihak Kejari Batu Bara diwakili oleh pegawai dari Seksi Intelijen. Pengamanan dilakukan oleh belasan personel Polres Batu Bara.

Aksi berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, dengan massa tiba di lokasi sekitar pukul 14.10 WIB.

Demonstrasi digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara yang berlokasi di Jalan Kayu Ara, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

APDESU menduga adanya penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Koperasi UKM Batu Bara, antara lain:

- Pengadaan langsung belanja jasa kepada pihak ketiga sebesar Rp 3,4 miliar.

- Kegiatan swakelola honorarium dan narasumber sebesar Rp 950 juta.

- Pengadaan alat kantor lainnya sebesar Rp 645 juta.

Menurut massa, kegiatan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan.

- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Massa aksi datang membawa pengeras suara dan spanduk bertuliskan kritik terhadap penggunaan anggaran. Dalam orasinya, mereka menilai perencanaan kegiatan tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

APDESU mendesak Kejari Batu Bara untuk segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejari melalui Seksi Intelijen menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan berencana memanggil APDESU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Usai berorasi, massa menyerahkan tambahan bukti kepada Kejari Batu Bara sebelum membubarkan diri secara tertib. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sebelumnya, APDESU telah menggelar aksi serupa pada Rabu (18/02/2026) dengan tuntutan yang sama. Aksi jilid II ini dilakukan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan tersebut. (Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com