Ramalnews.com- Jakarta- Indonesia dalam krisis besar kekurangan guru mengajar yang profesional di seluruh daerah. Bahkan minat masyarakat menjadi guru pendidik saat ini sudah teriris menghilang dampak kebijakan para pejabat yang tidak punya perhatian. Prof Dr Sutan Nasomal menyampaikan kepada media ketika diskusi nasib guru yang semakin memprihatinkan.
Apakah tidak punya hati nurani para pejabat di dunia pendidikan ?.
Guru Pahlawan Pendidikan Nasional Tanpa Tanda Jasa adalah ungkapan sepanjang waktu yang tak bisa di bantah.
Seperti daerah Sukabumi Jawa Barat, Catatan informasi yang pernah direkam oleh jejak para Insan Pers bahwa guru honorer berjalan kaki 12 Km selama 14 tahun dari rumahnya menuju sekolah di wilayah Jampang Sukabumi dengan gaji Rp 200.000.
Dari tahun 2011 Bapak Empan Subandi Warga Kampung Cigoha, Desa Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Sebuah perjuangan yang luar biasa.
Daerah Sikka NTT, seorang guru bernama Vinensia Ervina Talluma, seorang guru honorer di Kabupaten Sikka, NTT, harus berjalan kaki sejauh enam kilometer setiap kali mengajar. Dengan gaji hanya Rp 300.000 perbulan.
Selama tiga jam, dia melintasi hutan dan sungai, demi bisa mengajar murid-muridnya di SDK 064 Watubala. Dengan kondisi sekolah yang mirip bedeng kayu dan sudah lapuk.
Juga ada guru yang mau mengajar ke dalam hutan. Memberikan cahaya ilmu mencerdaskan anak bangsa
PGRI dan PGHRI diharapkan oleh para pengajar atau guru seluruh Indonesia tidak buta tuli dan mandul. Tidak berani membela hak para guru agar mendapatkan gaji yang sesuai dengan harapan bisa sejahtera. Apalagi Negara sudah membedakan gaji para guru. Sehingga para guru seperti tidak layak mendapatkan penghasilan dan upah yang layak.
Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH memberikan pendapat bahwa membeda bedakan gaji guru akan menurunkan kemampuan para guru hebat agar bisa profesional dan penuh kekayaan keilmuan. Contoh perbedaan gaji para guru yang menyedihkan dan sangat mencolok berbeda seperti : Golongan I
Guru PNS yang berada dalam Golongan I biasanya adalah guru baru yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan.
Adapun gaji guru PNS Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan. Berikut rinciannya:
Golongan Ia: Rp1.685.700—Rp2.522.600, Golongan Ib: Rp1.840.800—Rp2.670.700, Golongan Ic: Rp1.918.700—Rp2.783.700, Golongan Id: Rp1.999.900—Rp2.901.400,
Golongan II, Untuk Golongan II, biasanya merupakan guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Gaji guru PNS Golongan II berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan. Berikut rinciannya:
Golongan IIa: Rp2.184.000—Rp3.643.400, Golongan IIb: Rp2.385.000—Rp3.797.500, Golongan IIc: Rp2.485.900—Rp3.958.200, Golongan IId: Rp2.591.100—Rp4.125.600
Golongan III, Guru PNS Golongan III biasanya sudah memiliki pengalaman mengajar dan memegang jabatan tertentu di institusi pendidikan. Gaji untuk Golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan. Berikut rinciannya:
Golongan IIIa: Rp2.785.700—Rp4.575.200, Golongan IIIb: Rp2.903.600—Rp4.768.800, Golongan IIIc: Rp3.026.400—Rp4.970.500, Golongan IIId: Rp3.154.400—Rp5.180.700
Golongan IV, Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam jabatan PNS di Indonesia, Guru PNS Golongan IV biasanya adalah guru senior dengan jabatan struktural tertentu. Gaji untuk Golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan. Berikut rinciannya:
Golongan IVa: Rp3.287.800—Rp5.399.900, Golongan IVb: Rp3.426.900—Rp5.628.300, Golongan IVc: Rp3.571.900—Rp5.866.400, Golongan IVd: Rp3.723.000—Rp6.114.500, Golongan IVe: Rp3.880.400—Rp6.373.200
Padahal tidak perlu ada program Guru PPPK dan merendahkan gajinya, semua guru harus ASN dengan gaji resmi ASN agar bisa sejahtera, pemerintah Indonesia sangat mampu dan tidak akan miskin bila menggaji guru di standar UMR paling rendahnya.
Gaji Guru Perbedaan sangat jauh : Gaji dan Tunjangan PPPK, besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Nominal gaji PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK tahun 2024 :
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000, Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200, Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200, Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600, Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900, Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100, Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800, Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400, Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500, Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000, Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000, Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800, Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800, Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500, Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200, Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600, Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000.
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi
Bagaimana bisa sejahtera Para Guru Bila Gajinya Kecil dan Hanya Rp 1 juta.
Sebanyak 6.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang berstatus PPPK Paruh Waktu (PW) kini menghadapi dilema besar. Meski telah resmi menyandang status ASN, pendapatan mereka justru merosot tajam dan berada jauh dibawah standar hidup layak. Saat ini, para PPPK PW tersebut hanya menerima gaji maksimal Rp 1 juta per bulan. Jumlah tersebut masih harus dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 150 ribu. Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta.
Dunia Pendidikan meminta perhatian khusus kepada Presiden RI Jenderal Haji Prabowo Subianto bersama jajarannya Gubernur Bupati atau Walikota agar jutaan pejuang pendidikan nasional para pengajar agar mendapatkan Gaji terendah sesuai UMR. Jangan lupakan janji janji manis saat kampanye 2024 yang lalu kepada para guru honorer dan buktikan dong ketika sudah menjadi pemimpin dan pejabat.
Mereka Para Pendidik Guru Ngaji, Guru Madrasah Guru Umum Dosen Adalah penyandang Pahlawan Tanpa Tanda Balas Jasa, Di Tangan merekalah adanya berbagai jabatan disandang anak bangsa dari pengusaha, pejabat Apapun namanya. Tapi kenapa mereka terabaikan oleh Presiden untuk mengangkat martabat mereka dihargai dengan status ekonomi mereka diperhatikan . Saya Minta dengan sangat yth bapak Presiden RI Pak H. Prabowo Subianto tolong perhatikan nasib para guru guru honorer agar diangkat menjadi PPPK bahkan CPNS dan gajinya sesuai UMR, kasihan kalau dibiarkan nasib mereka. Apalagi sekarang darurat kekurangan guru dimana mana di berbagai tingkatan. ", ujar Profesor Sutan Nasomal Guru Besar Dosen Ilmu Hukum Pidana Internasional menanggapi materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak online dalam luar negeri.
Adapun disampaikan dari kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 11/2/2026 via telepon selulernya. (Red/tim)



