Ramalnews.com- Sumatera Utara, Batubara- Penetapan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Batu Bara berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga memicu polemik baru. Hingga kini, kursi pimpinan di dinas tersebut masih kosong tanpa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh).
Terjadi kekosongan kepemimpinan di Dinkes PPKB Batu Bara pasca penetapan kepala dinas sebagai tersangka dugaan korupsi dana BTT tahun anggaran 2022.
DS, yang menjabat sebagai Kadis sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka bersama E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, bersama tim Pidana Khusus.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (19/2/2026) sore. Namun hingga Rabu (25/2/2026), belum ada pejabat pengganti yang ditunjuk.
Kasus ini terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dengan proses hukum ditangani Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi dana BTT yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dari total pagu anggaran Rp5,17 miliar, hasil audit menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,15 miliar.
Alih-alih segera mengisi kekosongan jabatan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, pemerintah daerah justru belum mengambil langkah penunjukan Plt atau Plh. Kepala BKPSDM Batu Bara, Aldy Ramadhan, membenarkan hal tersebut.
“Belum ada penunjukannya,” ujarnya singkat, tanpa menjelaskan alasan keterlambatan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, Dinkes PPKB merupakan sektor vital yang menyangkut pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana. Kekosongan pimpinan berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis serta jalannya program pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai, lambannya penunjukan pejabat pengganti menunjukkan lemahnya respons birokrasi dalam menghadapi situasi darurat administrasi. Pemerintah daerah dinilai perlu segera mengambil langkah tegas untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Kejari Batu Bara menegaskan proses hukum akan terus berlanjut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dana BTT tahun 2022.
Ketiadaan kepemimpinan di dinas strategis ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen pemerintah daerah dalam menjaga pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Batu Bara. (Red)
