RAMAL NEWS.COM

Dakwaan Dipersoalkan, JPU Tegaskan Telah Penuhi Ketentuan Hukum


Nganjuk, Ramalnews.com – Jomsen Silitonga.

Persidangan perkara dengan terdakwa Yuliana Margareta, S.H. di Pengadilan Negeri Nganjuk memasuki agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Selasa (5/5/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., sebelumnya mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ia juga menyebut dakwaan bersifat kabur (obscuur libel) serta tidak tepat dalam penerapan pasal.

Menurutnya, dana sebesar Rp25 juta yang menjadi bagian dari perkara telah digunakan sesuai peruntukannya untuk jasa hukum, meliputi somasi, mediasi dengan pihak BPR, serta pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

“Penggunaan dana tersebut merupakan penguasaan yang sah, bukan perbuatan memiliki secara melawan hukum,” ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti ketidakjelasan waktu kejadian perkara (tempus delicti) serta menilai hubungan antara terdakwa dan saksi Anik Setyowati merupakan ranah perdata.

Menanggapi hal tersebut, pihak JPU melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

“Dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara dan telah memuat unsur tindak pidana, waktu dan tempat kejadian, serta identitas terdakwa,” kata Koko Roby Yahya.

JPU juga menyampaikan bahwa kerugian yang dialami saksi korban, termasuk yang disebut mencapai Rp40 juta, telah diuraikan dalam berkas perkara.

Terkait adanya aspek perdata, JPU menyatakan bahwa proses tersebut telah selesai sehingga perkara pidana dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Sementara itu, penasihat hukum tetap pada keberatannya dan meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis (7/5/2026) untuk menentukan kelanjutan perkara.

( Kaperwil Jatim )

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com