Sergai, Sumut, RN.com- Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Seorang pria berinisial MR (32) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
MR diamankan di samping sebuah rumah di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (11/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Brigin Jaya, S.H., M.H.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporan tersebut, lokasi tempat MR diamankan diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Toni Suhendro Sipayung, S.H., bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MR sedang berdiri di sekitar tempat tersebut.
Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan dan pengamanan, MR diduga sempat membuang sebuah bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah. Gerak-gerik tersebut kemudian membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bungkusan yang dibuang.
Sabu dan Timbangan Elektronik Ditemukan, Hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
2 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat kotor 1,98 gram dan berat bersih 1,58 gram;
1 plastik klip transparan berisi diduga sabu, dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram;
1 unit timbangan elektronik;
1 pipet sekop;
Sejumlah plastik klip kosong;
2 unit telepon seluler;
Uang tunai sebesar Rp100.000.
Dari temuan tersebut, keberadaan timbangan elektronik, pipet sekop, plastik klip kosong, serta beberapa paket diduga sabu menjadi bagian dari barang bukti yang turut diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, MR mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
Setelah diamankan, MR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, MR disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Brigin Jaya, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,” imbau Kasi Humas Polres Sergai. (Sofian/Red)

