RAMAL NEWS.COM

Yayasan Sinergi Nusantara Abadi Gugat PT Sawit Rupat Sejahtera Terkait Limbah, Warga Rupat Ucapkan Terima Kasih


 Rupat (Bengkalis), Ramalnews.com-  Gugatan perdata terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Rupat Sejahtera kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bengkalis. Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Sinergi Nusantara Abadi, yang turut menyeret Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pihak tergugat.

Perkara ini menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021. Inti gugatan adalah keberadaan kolam limbah yang tidak kedap air serta dugaan pembuangan limbah secara langsung ke Sungai Selat Morong.

Penggugat adalah Yayasan Sinergi Nusantara Abadi, dengan pembinanya Netti Agustin Panjaitan. Tergugat utama adalah PT Sawit Rupat Sejahtera, serta turut tergugat Bupati Bengkalis dan DLH Kabupaten Bengkalis, gugatan langsung di hadiri oleh ketua umum Yayasan Sinergi Nusantara Abadi Sunario di pengadilan Negeri Bengkalis.

Sidang perkara ini masih berlangsung dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi pada tahun 2026, sebagai kelanjutan dari gugatan yang didaftarkan pada 2025.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, sementara objek perkara berada di wilayah operasional PT Sawit Rupat Sejahtera di bantaran Sungai Selat Morong, Pulau Rupat, Sabtu 25 April 2026.

Gugatan diajukan karena diduga kuat terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Kolam limbah disebut tidak memiliki lapisan kedap seperti geomembran atau cor beton, sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Selain itu, terdapat dugaan pembuangan limbah secara diam-diam melalui kanal yang bermuara langsung ke Sungai Selat Morong.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan saksi dari masyarakat setempat yang mengetahui proses berdirinya perusahaan hingga operasionalnya. Saksi menyebut terdapat sekitar 10 kolam limbah yang tidak memenuhi standar teknis. Ia juga mengungkap adanya kanal yang diduga digunakan untuk mengalirkan limbah ke sungai.

Adapun sebelum mendatangkan saksi dari masyarakat setempat pihak penuntut Yayasan sinergi Nusantara abadi telah pun mendatangkan saksi ahli dari Universitas Islam Negeri Suska Riau yakni Dr,Elvriadi di persidangan sebelumnya.

Sementara itu, menurut Netty Agustin Panjaitan, dalam persidangan sebelumnya pihak tergugat disebut telah mengakui adanya persoalan dalam pengelolaan limbah. Ia menilai pihak pengelola saat ini hanya melanjutkan operasional dari pemilik sebelumnya tanpa melakukan perbaikan signifikan.

Respons Masyarakat
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Rupat menyampaikan apresiasi atas langkah hukum yang ditempuh Yayasan Sinergi Nusantara. Mereka mengaku masih mengingat kejadian beberapa tahun lalu saat sungai diduga tercemar limbah berwarna hitam kekuningan dan berbau menyengat, yang menyebabkan kematian ikan serta mengganggu mata pencaharian warga.

Salah satu tokoh masyarakat menegaskan bahwa kehadiran perusahaan kelapa sawit memang membantu perekonomian warga, namun harus tetap mematuhi standar operasional dan menjaga lingkungan. Sungai Selat Morong disebut sebagai “urat nadi” kehidupan masyarakat Rupat.

Harapan masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Bengkalis Kasmarni dan instansi terkait, dapat bertindak tegas. Mereka mendorong evaluasi hingga kemungkinan penghentian sementara operasional perusahaan guna memastikan perbaikan sistem pengelolaan limbah demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat. 

Masyarakat juga menduga, telah terjadi pembiaran seolah olah ada kerjasama dengan pihak pemerintah, khususnya pada pihak DLH Bengkalis, dimana yang selama ini telah terjadinya pencemaran lingkungan, dan telah terjadi pembiaran, karena mengingat pabrik tersebut telah beroperasi di Pulau Rupat selama beberapa tahun ini.

Di Lokasi kolam limbah, tidak satu pun di ikuti dari aturan titik koordinat, tidak ada, pemisahan antara air hujan, tidak ada pengolahan IPAL, yang berupa kincir, jikalau semua tidak ada, berarti perusahan membuat laporan kegiatan palsu ke Dinas terkait, membuat laporan palsu, itu sudah menjadi pelanggaran berat, di pp no 22 thn 2021, pelepasan (pembuangan) limbah terakhir.

Dari menurut keterangan saksi ahli lingkungan yg dihadirkan pada kamis tgl 15 april 2026 yang lalu mengatakan “bahwa setiap perusahaan pabrik kelapa sawit berkelanjutan yang mengelola limbah cair, wajib memakai lapisan kedap air (geomembrane) di setiap instalasi pengolahan air limbah nya (IPAL), Berupa kolam limbah sesuai dengan regulasi yang ada di pp no 22 tahun 2021” ujar Sunaryo kepada awak media.

Pada saat dari awak media mengirim berita kepada Redaksi Ramalnews.com, awak media juga berupaya untuk mengkonfirmasi dari nomor WhatsApp humas PT Sawit Rupat Sejahtera dengan nomor 0838****11** atas nama Khaidir Humas Pabrik Kelapa Sawit yang berada di Rupat tidak aktif, dan tidak ada dari bahasa klarifikasi. (Tim/Red)
© Hak cipta 2026 - RamalNews.com