Asahan, Ramalnews.com- Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Asahan menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Persoalan tersebut dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (11/9/2026).
RDP digelar atas permohonan gabungan sejumlah lembaga di Asahan, di antaranya LSM GAMPKER, LBIH Panglima Hukum, dan LSM Pedang Keadilan. Mereka meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan maraknya peredaran rokok ilegal yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi B DPRD Asahan Dodi Sayendra bersama sejumlah anggota Komisi B, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai-Asahan beserta dua pegawai, Satpol PP, Koperindag, Perizinan, serta Bapenda.
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, memberikan apresiasi kepada Kepala Bea Cukai yang hadir langsung memenuhi undangan RDP bersama jajarannya. Dodi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang turut hadir sebelum rapat dimulai.
Dari pihak pemohon, Andri selaku Ketua LSM GAMPKER, menyampaikan bahwa RDP tersebut diajukan karena pihaknya menilai peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Asahan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurut para pemohon, persoalan tersebut bukan semata menyangkut peredaran barang tanpa ketentuan yang berlaku, tetapi juga berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai apabila benar terdapat produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Sementara itu, Jangga S. Manurung, SH., MH., Ketua LSM Pedang Keadilan, turut mempertanyakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima daerah.
Ia meminta adanya keterbukaan mengenai besaran anggaran DBH CHT yang diterima setiap tahun, program penggunaannya, serta sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan mendukung upaya pengawasan terhadap peredaran produk tembakau.
"Persoalannya, kemana sebenarnya anggaran DBH CHT yang nilainya ratusan juta setiap tahunnya tersebut?" ujar Jangga dalam forum RDP.
Pandangan hukum juga disampaikan Mhd. Yogi Setiawan, SH., dari LBH Panglima Hukum Jakarta Perwakilan Asahan. Ia menilai persoalan rokok ilegal bukan lagi persoalan lokal semata, melainkan telah menjadi isu yang terjadi di berbagai daerah.
"Persoalan rokok ilegal ini sudah menjadi isu secara nasional. Maka sejauh ini sudah sampai dimana penindakan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Asahan?" tegas Yogi saat mengikuti RDP.
Polres Asahan Tidak Hadir, RDP Diminta Dijadwalkan Kembali, Sorotan utama dalam RDP tersebut muncul ketika pihak pemohon menyadari tidak hadirnya perwakilan Polres Asahan dalam forum yang secara khusus membahas dugaan peredaran rokok ilegal.
Ketidakhadiran pihak kepolisian dinilai membuat pembahasan mengenai aspek penindakan hukum belum dapat dilakukan secara maksimal, terutama untuk mengetahui apakah sudah ada laporan, penyelidikan, penyitaan, atau tindakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi distributor maupun pengedar rokok ilegal di wilayah Asahan.
Para pemohon kemudian meminta agar RDP tidak berhenti pada pembahasan administratif dan data semata. Mereka menginginkan adanya pembuktian dan penjelasan langsung dari aparat penegak hukum mengenai langkah konkret yang telah dilakukan.
Karena pihak Polres Asahan tidak hadir, pimpinan sidang kemudian menyepakati agar agenda pembahasan dilanjutkan pada RDP berikutnya dengan menghadirkan pihak kepolisian.
RDP pun ditunda atau diskors hingga agenda berikutnya. Para pemohon berharap RDP lanjutan nantinya tidak sekadar menjadi forum pertukaran pendapat, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret, data yang dapat diverifikasi, serta penjelasan terbuka mengenai jalur peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Asahan.
Mereka juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, aparat terkait melakukan penindakan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan ini juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, sehingga informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Asahan dapat diuji berdasarkan data dan bukti yang sah.
RDP lanjutan diharapkan menjadi momentum untuk menguji seluruh data dan dugaan yang disampaikan para pemohon, termasuk mempertanyakan sejauh mana pengawasan Bea Cukai, pemerintah daerah, dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa ketentuan cukai di Kabupaten Asahan. (Tim/Red)


