RAMAL NEWS.COM

Prof Sutan Nasomal Desak Kapolres Usut dan Tangkap Penanggung Jawab SPPG MBG Jika Terbukti Picu Keracunan


 Jakarta, RN.com- Maraknya kasus dugaan keracunan makanan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia mendapat sorotan keras dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan medis terhadap korban, tetapi juga mengusut secara serius pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Prof. Sutan Nasomal menilai keselamatan siswa, guru, dan masyarakat penerima manfaat MBG harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan dan penyelidikan membuktikan makanan dari suatu SPPG menjadi penyebab keracunan, aparat kepolisian wajib mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Kapolres wajib menangkap pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas SPPG MBG apabila berdasarkan penyelidikan terbukti menyebabkan keracunan yang mengancam keselamatan dan nyawa siswa maupun penerima manfaat lainnya,” ujar Prof. Sutan Nasomal kepada awak media, Minggu (13/9/2026).

Kepsek dan Orang Tua Diminta Tidak Diam, Prof. Sutan juga meminta kepala sekolah maupun orang tua siswa tidak pasif ketika terjadi dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG.

Menurutnya, apabila terdapat siswa yang mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan yang didistribusikan SPPG, pihak sekolah dan orang tua dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar dilakukan penyelidikan secara profesional.

“Pihak kepala sekolah wajib melaporkan apabila terjadi peristiwa keracunan siswa setelah mengonsumsi makanan dari SPPG. Orang tua juga mempunyai hak untuk melaporkan agar aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya,” tegasnya.

Ia menilai laporan masyarakat penting agar setiap kasus tidak berhenti sebagai persoalan administratif ataupun sekadar penanganan kesehatan, tetapi dapat ditelusuri mulai dari pengadaan bahan makanan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga makanan dikonsumsi oleh siswa.

Mabes Polri dan Kompolnas Diminta Awasi, Prof. Sutan Nasomal juga meminta Mabes Polri dan Kompolnas memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan keracunan yang berkaitan dengan program MBG.

Ia bahkan meminta adanya evaluasi terhadap kinerja jajaran kepolisian apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana namun tidak ditindaklanjuti secara serius.

Namun, ia menekankan bahwa tindakan hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila unsur pelanggaran pidana benar-benar terpenuhi.

Soroti Dalih Makanan Disiapkan Terlalu Dini, Prof. Sutan juga menyoroti kemungkinan persoalan waktu produksi, penyimpanan dan distribusi makanan sebagai salah satu faktor yang harus diperiksa dalam setiap kasus dugaan keracunan.

Ia menolak apabila persoalan keamanan makanan hanya dijelaskan secara sederhana dengan alasan makanan dimasak pada malam atau dini hari kemudian dikonsumsi beberapa jam setelahnya.

“Jangan menjadikan alasan makanan dimasak malam menjelang pagi kemudian diberikan setelah siang sebagai pembenaran. Kalau memang ada persoalan keamanan pangan, harus diperiksa secara ilmiah dan harus ada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, pengelola SPPG harus memahami standar keamanan pangan dan memastikan makanan yang diberikan kepada siswa masih layak, aman serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain proses pidana, Prof. Sutan Nasomal juga mendorong agar korban mendapatkan pemulihan dan ganti rugi apabila terbukti mengalami kerugian akibat kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara.

Ia bahkan menyebut angka Rp1 miliar sebagai nilai ganti rugi yang menurutnya layak dituntut untuk setiap anak yang menjadi korban keracunan.

“Kalau terjadi keracunan terhadap 600 anak, silakan tuntut ganti rugi Rp600 miliar. Jangan sampai masyarakat dan anak-anak dijadikan kelinci percobaan,” ujarnya.

Besaran ganti rugi tersebut, lanjutnya, menurut dia harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum dengan mempertimbangkan kerugian yang dialami korban.

Organisasi Advokat Diminta Ambil Langkah Hukum, Prof. Sutan Nasomal juga menyerukan kepada seluruh organisasi advokat di Indonesia agar memberikan perhatian terhadap kasus-kasus dugaan keracunan MBG.

Ia meminta organisasi advokat tidak hanya mengamati persoalan tersebut, tetapi turut memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan korban apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Semua organisasi advokat di Indonesia memiliki hak untuk menegakkan hukum dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang mengalami kerugian. Jika diperlukan, lakukan tuntutan resmi melalui jalur hukum sampai masyarakat mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal yang disebut sebagai pakar hukum internasional, ekonom, sekaligus Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) dan Association of Young Indonesian Advocates, menegaskan bahwa program MBG pada prinsipnya merupakan program yang baik karena menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

Namun, menurutnya, tujuan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan penerima manfaat.

“Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru karena pengawasan dan standar keamanan pangan tidak dijalankan secara maksimal,” pungkasnya. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com