RAMAL NEWS.COM

Prof Sutan Nasomal Acungi Jempol Bea Cukai Tangerang, 445 Penindakan Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Negara Rp9,63 Miliar


 Tangerang, RN.com- Upaya pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah Tangerang terus digencarkan jajaran Kantor Bea dan Cukai Tangerang. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat 445 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran barang kena cukai, dengan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom. Ia menilai konsistensi Bea Cukai Tangerang dalam melakukan pengawasan dan penindakan patut diapresiasi karena bukan hanya menyasar peredaran rokok ilegal, tetapi juga berkaitan langsung dengan upaya melindungi penerimaan negara.

“Ini patut diapresiasi. Pengawasan terhadap barang kena cukai harus dilakukan secara konsisten karena peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dalam dan luar negeri melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, berdasarkan capaian penindakan tersebut, potensi kerugian atau penerimaan negara yang dapat dicegah diperkirakan mencapai Rp9,63 miliar.

10,39 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan, Dari keseluruhan penindakan, komoditas yang paling dominan ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Jumlahnya mencapai 10.395.532 batang, dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp15,46 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan atau dicegah dari kehilangan diperkirakan mencapai Rp9,30 miliar.

Selain rokok konvensional, petugas juga melakukan penindakan terhadap Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) sebanyak 27.816 mililiter, serta tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai Tangerang tidak hanya menyasar rokok tanpa dokumen atau rokok dengan pita cukai yang tidak sah, tetapi juga berbagai bentuk hasil tembakau lainnya yang masuk dalam pengawasan barang kena cukai.

Kabupaten Tangerang Mendominasi Penindakan, Jika dilihat berdasarkan wilayah, Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan jumlah penindakan paling tinggi.

Di wilayah ini tercatat 277 SBP terhadap SKM dan SPM dengan jumlah barang mencapai 7.492.460 batang. Selain itu, terdapat dua penindakan terhadap HT-REL dengan total barang sebanyak 27.816 mililiter.

Sementara di Kota Tangerang tercatat 164 SBP terhadap SKM dan SPM sebanyak 2.901.932 batang. Di wilayah yang sama juga dilakukan satu penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

Adapun Kota Tangerang Selatan tercatat satu penindakan terhadap SKM dan SPM dengan jumlah 1.140 batang.

Data tersebut memperlihatkan bahwa peredaran hasil tembakau ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan, khususnya di wilayah dengan aktivitas distribusi dan perdagangan yang tinggi.

Agustus Saja, 1,78 Juta Batang Rokok Ditindak, Kinerja penindakan juga terlihat sepanjang Agustus 2026. Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM.

Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.787.560 batang, dengan nilai perkiraan sekitar Rp2,65 miliar.

Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan mencapai Rp1,60 miliar.

Prof. Sutan menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai harus dilakukan secara berkesinambungan, bukan hanya ketika terdapat operasi besar.

“Yang penting bukan semata-mata berapa banyak barang yang disita. Yang lebih penting adalah bagaimana penindakan tersebut memberikan efek jera, memutus distribusi barang ilegal dan memastikan hak negara atas penerimaan cukai tetap terlindungi,” tegasnya.

Penindakan tidak berhenti pada tahap penyitaan. Barang hasil penindakan selanjutnya diproses berdasarkan mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.

Tercatat 9.150.228 batang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai Barang Milik Negara dan pemusnahan.

Sementara melalui mekanisme ultimum remedium, telah masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000.

Kemudian sebanyak 1.053.200 batang telah masuk dalam proses penyidikan dan disebut telah mencapai tahap P-21.

Untuk barang berupa HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK-1.

Bukan Sekadar Menyita, Negara Harus Diselamatkan, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal seharusnya diukur tidak hanya dari banyaknya barang yang berhasil diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengembalikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi penerimaan negara.

Ia menyebut tindakan Bea Cukai Tangerang sebagai bagian penting dari upaya membendung kebocoran penerimaan negara akibat peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

“Acungan jempol untuk jajaran Bea Cukai Tangerang. Angka penindakan sebanyak 445 kali dengan nilai barang sekitar Rp18,04 miliar menunjukkan pengawasan berjalan. Tetapi pekerjaan belum selesai. Rantai distribusi harus terus dibongkar dan penindakan harus memberikan efek jera,” kata Prof. Sutan.

Ia juga mendorong agar proses penyelesaian barang hasil penindakan dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai prosedur hukum, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap hasil penindakan memiliki kepastian hukum.

Dengan capaian tersebut, Bea Cukai Tangerang menegaskan bahwa pengawasan barang kena cukai bukan sekadar aktivitas penyitaan, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban perdagangan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan melindungi penerimaan negara.

Data dan capaian tersebut sebelumnya juga diberitakan melalui kanal resmi Bea Cukai dalam publikasi terkait penindakan barang kena cukai pada 16 Juli 2026. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com