RAMAL NEWS.COM

Ketua WMHPSB Sesalkan Tudingan Penetapan Tersangka Disebut “Pesanan Oknum Pers”


 Sergai, RN.com- Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Serdang Bedagai (WMHPSB), Yusnar Al-Banjari, menyesalkan munculnya dalil dalam sidang praperadilan yang mengaitkan proses penetapan tersangka dengan dugaan kepentingan atau “pesanan” oknum pers.

Menurut Yusnar, tudingan yang menyeret profesi wartawan ke dalam proses penegakan hukum tidak boleh disampaikan secara sembarangan. Jika benar terdapat dugaan intervensi wartawan terhadap penyidik, maka tudingan tersebut harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan sampai profesi pers digiring seolah-olah menjadi pihak yang menentukan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Wartawan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka. Itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan saksi, ahli dan alat bukti,” tegas Yusnar saat ditemui di Mapolres Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (9/9/2026).

Pers Jangan Dijadikan Kambing Hitam, Yusnar menegaskan, kerja jurnalistik dengan proses penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

Wartawan, kata dia, memiliki fungsi mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemberitaan media tidak semestinya secara otomatis ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap kepolisian.

“Kalau ada wartawan yang benar-benar melakukan intervensi atau memengaruhi penyidik, silakan buktikan. Siapa orangnya, apa bentuk intervensinya, kapan dilakukan dan bagaimana pengaruhnya terhadap proses hukum, semuanya harus jelas. Jangan membuat tudingan tanpa bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga terikat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, WMHPSB berkomitmen menjaga profesionalitas, independensi dan proporsionalitas anggotanya dalam menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polres Serdang Bedagai.

“Saya yakin dan optimistis rekan-rekan yang tergabung dalam WMHPSB bekerja secara profesional serta telah teruji kompetensinya. Wartawan bertugas menyampaikan informasi kepada publik, bukan menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang menjadi tersangka,” katanya.

Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti, Yusnar juga menilai proses hukum terhadap seseorang harus ditempatkan pada koridor kewenangan masing-masing.

Ia menyebut Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai tentunya memiliki prosedur dan mekanisme dalam menangani suatu perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Setiap langkah penanganan perkara merupakan kewenangan penyidik. Tentunya ada fakta, keterangan para saksi, ahli maupun alat bukti yang menjadi dasar dalam proses penyidikan. Karena itu, jangan mencampuradukkan proses tersebut dengan aktivitas jurnalistik,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik kepada hakim.

Tudingan Oknum Pers Muncul dalam Praperadilan, Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN (42) oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (7/9/2026).

Dalam materi permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdapat dalil mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.

Pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan oknum pers yang disebut ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses tersebut. Dalam materi persidangan, oknum pers yang dimaksud disebut berinisial “T”.

Namun, penting ditegaskan bahwa dalil tersebut masih merupakan bagian dari permohonan pihak pemohon dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.

Kebenaran seluruh dalil para pihak akan diuji melalui proses persidangan dan menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan bukti serta argumentasi hukum yang diajukan.

WMHPSB: Jika Ada Bukti, Tempuh Mekanisme Hukum, Yusnar meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi generalisasi terhadap seluruh wartawan.

Jika memang terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik, menurutnya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers.

“Jangan karena ada tudingan terhadap satu oknum, kemudian seluruh wartawan atau organisasi pers ikut terseret. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Tetapi fungsi kontrol sosial bukan berarti wartawan boleh mengintervensi proses hukum,” katanya.

Ia menegaskan, WMHPSB tidak berada pada posisi membela seseorang yang terbukti melakukan kesalahan. Namun, pihaknya juga tidak ingin profesi wartawan dicap sebagai pihak yang dapat “memesan” penetapan tersangka tanpa adanya pembuktian.

“Kami mendukung proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kalau ada pelanggaran oleh oknum, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau hanya tudingan tanpa bukti, jangan kemudian profesi pers yang dipertaruhkan,” pungkas Yusnar.

Dengan demikian, polemik mengenai dugaan keterlibatan oknum pers dalam penetapan CN sebagai tersangka kini berada dalam ruang pembuktian hukum. Praperadilan bukan tempat untuk membangun opini, melainkan forum untuk menguji tindakan hukum penyidik berdasarkan ketentuan dan bukti yang diajukan para pihak. (Sofian/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com