RAMAL NEWS.COM

Diduga Pengembalian Uang Belum Tuntas, Persoalan Dibawa Unit Pidum Polres Lombok Tengah


 Lombok Tengah, Ramalnews.com- Persoalan dugaan belum terselesaikannya pengembalian sejumlah uang kepada pihak yang mengaku sebagai korban kembali mencuat di Kabupaten Lombok Tengah.

Sejumlah pihak diketahui mendatangi Satreskrim Polres Lombok Tengah, Unit Pidana Umum (Pidum) dengan membawa surat tertulis yang diduga berkaitan dengan pengaduan atau permintaan penanganan atas persoalan tersebut.

Dalam foto yang diterima Ramalnews.com, tampak beberapa orang berada di depan ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah. Salah seorang di antaranya terlihat memegang selembar surat yang diduga berisi pernyataan maupun pengaduan terkait persoalan uang yang dipersoalkan.

Persoalan yang mencuat berkaitan dengan dugaan belum dikembalikannya sejumlah uang kepada pihak yang mengaku sebagai korban. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Unit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk mendapatkan penanganan dan kejelasan hukum.

Pihak yang merasa dirugikan atau mengaku sebagai korban, bersama sejumlah pihak terkait, mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah. Sementara pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan pengembalian uang masih memerlukan klarifikasi. Minggu 6/9/2026.

Kedatangan para pihak ke Unit Pidum berlangsung sebagaimana terlihat dalam dokumentasi yang diterima Ramalnews.com. Waktu dan kronologi lengkap pengaduan masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Persoalan tersebut dibawa ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pihak yang mengaku dirugikan diduga telah berupaya meminta penyelesaian secara baik-baik terkait pengembalian uang. Namun, karena persoalan tersebut disebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pihak terkait kemudian meminta penanganan dan kejelasan melalui aparat kepolisian.

Pihak yang merasa dirugikan membawa surat tertulis yang diduga berupa pernyataan atau pengaduan kepada Unit Pidum. Mereka berharap aparat dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, menelusuri bukti transaksi, dokumen, serta kronologi persoalan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau justru masuk dalam ranah keperdataan.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, pihak yang mengaku sebagai korban berharap perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan, para pihak diharapkan memperoleh arahan mengenai mekanisme penyelesaian hukum yang tepat.

Ramalnews.com menegaskan bahwa kedatangan seseorang ke Unit Pidum maupun adanya surat pengaduan belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah.

Seluruh dugaan masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan bukti dan proses hukum dari aparat berwenang. Ramalnews.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (Tim NTB/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com