RAMAL NEWS.COM

Diduga Badan Jalan Jadi Lahan Parkir, Aktivitas Kendaraan di Pertokoan Praya Disorot


 Praya, (NTB), RN.com- Pemanfaatan sisi badan jalan sebagai lokasi berhenti dan parkir kendaraan di kawasan pertokoan Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang lalu lintas apabila berlangsung tanpa pengaturan yang jelas.

Berdasarkan dokumentasi kondisi lapangan yang diterima redaksi, terlihat sejumlah kendaraan roda empat dan sepeda motor berhenti di sisi kiri badan jalan kawasan pertokoan. Pada saat bersamaan, ruas jalan tersebut terlihat digunakan oleh kendaraan yang melintas dengan aktivitas lalu lintas yang cukup ramai.

Keberadaan kendaraan yang berhenti di badan jalan tersebut diduga membuat lebar efektif ruas jalan menjadi berkurang. Kondisi itu berpotensi menyebabkan kendaraan harus memperlambat laju atau mengambil ruang lebih ke tengah badan jalan ketika arus lalu lintas meningkat.

Pertanyaannya, apakah lokasi tersebut merupakan titik parkir resmi yang telah ditetapkan dan diatur pemerintah, atau kendaraan hanya memanfaatkan sisi badan jalan untuk kepentingan parkir di depan pertokoan?

Persoalan tersebut menjadi penting karena penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir, apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dikelola secara tertib, dapat berdampak terhadap kelancaran arus kendaraan serta keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat pun meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah turun langsung melakukan pengecekan di kawasan pertokoan Kota Praya. Pemeriksaan dinilai diperlukan untuk memastikan status lokasi, pola pengaturan parkir, serta apakah terdapat rambu maupun ketentuan khusus yang mengatur aktivitas parkir di ruas tersebut.

Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan tidak hanya menunggu adanya keluhan, tetapi memastikan kondisi parkir di kawasan pusat aktivitas masyarakat tersebut benar-benar tertata dan tidak mengganggu fungsi utama badan jalan.

Apa dampaknya jika dibiarkan? Selain berpotensi mengurangi kapasitas jalan, parkir yang tidak tertata dapat memicu perlambatan arus kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk. Dalam kondisi tertentu, penyempitan ruang gerak kendaraan juga dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas.

Karena itu, masyarakat berharap ada langkah konkret, bukan sekadar pembiaran, apabila hasil pemeriksaan di lapangan nantinya menunjukkan adanya penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukan.

Meski demikian, RAMALNEWS.COM menegaskan bahwa dokumentasi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Status parkir, legalitas lokasi, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Perhubungan, pengelola parkir maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.

RAMALNEWS.COM akan terus memantau persoalan penataan parkir dan penggunaan badan jalan di kawasan pertokoan Kota Praya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik dan keselamatan pengguna jalan. (Tim NTB/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com