Medan, RN.com- Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Utara.
Bupati Batu Bara hadir bersama Asisten I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan BKAD Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudy Rubijaya, S.P., M.Sc., jajaran perangkat daerah Pemprov Sumut, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Rakor membahas arah pelaksanaan Reforma Agraria, termasuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), baik yang berasal dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Selain itu, dibahas pula langkah strategis dalam penataan pertanahan serta penyelesaian berbagai persoalan dan konflik agraria.
Bagi Kabupaten Batu Bara, Reforma Agraria dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, menyelesaikan persoalan pertanahan, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah agar lebih produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudy Rubijaya, dalam arahannya menjelaskan sejumlah hal mengenai sumber TORA serta pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Sementara itu, melalui Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mengikuti rakor. Persoalan agraria, menurutnya, tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja, tetapi membutuhkan kerja bersama, komitmen, dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan.
Rapat berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu, 2 September 2026.
Pelaksanaan Reforma Agraria akan diperkuat melalui koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait, sehingga program penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat berjalan efektif hingga ke daerah.
Pelaksanaan Reforma Agraria juga memiliki landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menjadi salah satu dasar dalam mendorong penataan pertanahan secara adil, berkelanjutan, dan produktif.
Melalui keikutsertaannya dalam Rakor Awal GTRA Sumut 2026, Bupati Batu Bara menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Komitmen tersebut diarahkan untuk mendorong terciptanya kepastian hukum atas tanah, penyelesaian persoalan agraria, optimalisasi pemanfaatan tanah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara. (Red)


