RAMAL NEWS.COM

Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar, Residivis Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Sergai di Pantai Cermin


 Sergai, Ramalnews.com- Upaya seorang residivis kasus narkotika untuk mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu berakhir sia-sia. Personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus pria berinisial SN (46) setelah sempat melakukan pengejaran di wilayah Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap warga Pantai Cermin tersebut dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, menyusul informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat hendak diamankan, SN disebut berusaha menghindari penangkapan. Bahkan, tersangka sempat membuang barang bukti yang dibawanya untuk menghilangkan jejak.

“Sempat terjadi pengejaran, namun akhirnya SN berhasil diamankan. Barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu juga ditemukan dengan berat bruto keseluruhan 2,83 gram,” ujar AKP Bringin Jaya, Kamis (27/8/2026).

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler, beberapa plastik transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp135 ribu.

Polisi menegaskan, penangkapan terhadap SN merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat perkampungan dan lingkungan masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, SN diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika. Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SN dipersangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Pantai Cermin. (Sofian Sergei)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com