RAMAL NEWS.COM

Satreskrim Polres Batu Bara Gerebek Galian Pasir Diduga Ilegal di Sungai Dalu-dalu, Empat Orang Diamankan


 Batu Bara, RN.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara menindak tegas aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga tidak dilengkapi perizinan di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas galian, sekaligus menyita sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material tanah pasir.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit excavator merek Hitachi dan dua unit dump truck, masing-masing satu kendaraan tanpa nomor polisi dan satu unit lainnya bernomor polisi BK 8246 SG.

Penindakan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara.

Empat orang yang diamankan masing-masing MYH (25) sebagai operator excavator, S (34) sebagai sopir dump truck tanpa nomor polisi, B (40) sebagai sopir dump truck bernomor polisi BK 8246 SG, serta RBB (69) yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Penindakan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penggalian tanah pasir di kawasan Sungai Dalu-dalu yang diduga berjalan tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas alat berat dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material.

Saat diperiksa, operator excavator dan pengawas lapangan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan penggalian tanah pasir tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, salah seorang sopir juga menerangkan bahwa material tanah pasir yang diangkutnya dibeli dari sebuah tangkahan yang diduga milik Ramlan Lubis, dengan harga sekitar Rp150.000 per mobil.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman penyidik. Polisi selanjutnya akan menelusuri siapa pihak yang menguasai, mengelola, maupun bertanggung jawab atas aktivitas galian tersebut.

Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik tidak hanya memeriksa keempat orang tersebut, tetapi juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap kegiatan penggalian dan pengangkutan material.

Satreskrim Polres Batu Bara juga melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa personel yang melakukan penindakan di lapangan, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Penanganan perkara tersebut melibatkan Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR., Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, S.H., dan Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu, S.H.

Aktivitas penggalian tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun galian yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga ketertiban serta mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Penindakan di Sungai Dalu-dalu sekaligus menjadi sinyal bahwa aktivitas penggalian material tanpa legalitas akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Polisi kini masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan legalitas kegiatan, asal-usul material, pihak yang mengelola atau memiliki lokasi galian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait akan diperiksa berdasarkan alat bukti serta hasil pendalaman penyidik. (Muas/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com