RAMAL NEWS.COM

Normalisasi Sungai Dalu-Dalu Senilai Rp7,26 Miliar Disorot, Excavator Diduga Gunakan Solar Subsidi


 Batu Bara, RN.com-  Pekerjaan normalisasi Sungai Tanjung di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang bersumber dari anggaran Tahun 2026 dan memiliki nilai kontrak mencapai Rp7.267.274.071, mendapat sorotan setelah awak media menemukan dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk operasional alat berat di lokasi pekerjaan.

Pantauan awak media dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di lokasi pengerjaan penimbunan atau normalisasi sekaligus pembendungan aliran Sungai Dalu-Dalu bagian hulu.

Di lokasi terlihat aktivitas alat berat berupa excavator yang diduga sedang digunakan dalam pekerjaan normalisasi sungai. Persoalan mencuat lantaran terdapat dugaan penggunaan solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat tersebut.

Informasi yang diperoleh awak media dari pengawas di lapangan bahkan menyebutkan bahwa penggunaan solar tersebut dilakukan atas arahan pimpinan.

Saat dikonfirmasi mengenai bahan bakar yang digunakan alat berat, pengawas menyampaikan, “Kami memakai minyak solar, yang sudah diperintahkan pimpinan.”

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan yang tertera pada papan proyek merupakan pekerjaan pemerintah dengan nilai kontrak miliaran rupiah.

Selain keterangan pengawas, awak media juga menemukan indikasi di lapangan yang diduga memperkuat dugaan penggunaan BBM subsidi. Solar tersebut disebut-sebut dilansir menggunakan jerigen untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar alat berat.

Jika benar BBM yang digunakan merupakan solar subsidi, maka penggunaan tersebut patut dipertanyakan, terutama menyangkut asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta legalitas penyalurannya.

Pasalnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang telah ditetapkan pemerintah. Penggunaan maupun penyaluran BBM subsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan dapat menjadi persoalan hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Kontrak Rp7,26 Miliar, Penggunaan Solar Subsidi Dipertanyakan, Berdasarkan papan informasi proyek yang ditemukan di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai:

- Pekerjaan: Normalisasi Sungai Tanjung Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara (PHTC-5B)

- Nomor Kontrak: 602/385/UPTD-PSDA-BB/2026

- Tanggal Kontrak: 10 Juni 2026

- Penyedia: CV Yudha Pratama

- Nilai Kontrak: Rp7.267.274.071,00, termasuk PPN 11 persen

- Pelaksana/Instansi: UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon

- Tahun Anggaran: 2026

Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, penggunaan BBM untuk operasional alat berat semestinya dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal sumber serta legalitas bahan bakar yang digunakan.

Minta Aparat Turun Tangan, Atas temuan tersebut, awak media meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan serta penyaluran solar subsidi di lokasi proyek.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah BBM yang digunakan benar merupakan solar subsidi, dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa pihak yang memasok atau menyalurkannya, serta apakah pihak yang melakukan penyaluran memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat diharapkan tidak hanya memeriksa pihak di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai pasokan hingga pihak yang diduga memerintahkan atau menyediakan BBM tersebut.

Temuan ini juga diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sumber Daya Air, aparat kepolisian, dan instansi terkait, agar penggunaan anggaran negara dalam proyek normalisasi sungai tidak dibarengi dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com