Medan Helvetia, Sumut, RN.com- Gemerlap panggung hiburan malam yang selama ini membesarkan namanya sebagai seorang disc jockey (DJ) ternama, kini berubah menjadi sorotan aparat penegak hukum. Seorang perempuan muda berparas cantik berinisial AAFL (26), yang dikenal dengan nama panggung Miss D, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan atas dugaan mengedarkan vape narkoba atau yang populer disebut “pod getar”.
Penangkapan terhadap perempuan yang disebut cukup dikenal di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan itu dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Jumat malam, 22 Agustus 2026.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan awal, Miss D diduga nekat masuk ke dalam bisnis haram tersebut hanya untuk mengejar keuntungan sekitar Rp250 ribu per unit.
Informasi Masyarakat Berujung Penangkapan, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap AAFL dilakukan oleh Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran pod narkoba di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan AAFL di rumah kos yang menjadi lokasi penangkapan.
Dari tangan perempuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa vape yang diduga mengandung narkotika dengan merek Batman.
“Dari tangannya kami amankan vape narkoba bermerek Batman,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Baru Pertama Kali, Tapi Polisi Keburu Bergerak, Berdasarkan hasil interogasi awal, AAFL mengaku baru pertama kali melakukan transaksi penjualan barang yang diduga mengandung narkotika tersebut.
Ia mengaku memperoleh satu unit pod dari seseorang berinisial AL dengan harga sekitar Rp1.850.000. Barang itu rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp2.100.000, sehingga tersangka diperkirakan akan memperoleh keuntungan sekitar Rp250.000 per unit.
Namun, rencana transaksi tersebut tidak sempat terlaksana, Petugas kepolisian terlebih dahulu bergerak dan mengamankan AAFL sebelum barang tersebut berpindah tangan kepada calon pembeli.
“Tersangka ini kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Namun, sebelum transaksi dengan pembeli terjadi, yang bersangkutan sudah lebih dahulu kami amankan. Ia mengakui hanya akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu per unit,” ungkap pihak kepolisian.
Dari Panggung DJ ke Meja Pemeriksaan Penyidik, Sebelum tersandung kasus ini, AAFL disebut cukup dikenal sebagai DJ dan kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan.
Perempuan yang dikenal dengan nama panggung Miss D itu disebut pernah tampil di sejumlah tempat hiburan malam, seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy.
Namun kini, sorotan terhadap namanya bukan lagi karena penampilan di balik meja DJ, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam peredaran vape narkoba.
Dari pengakuannya kepada penyidik, AAFL juga diduga bukan hanya berperan sebagai penjual. Ia mengaku telah menjadi pengguna aktif pod getar selama kurang lebih tujuh bulan terakhir.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi Buru Pemasok dan Jaringan, Kasus ini belum berhenti pada penangkapan AAFL. Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan, termasuk memburu sosok berinisial AL yang disebut sebagai pihak yang memasok barang tersebut kepada tersangka.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pod yang diduga mengandung narkotika di wilayah Kota Medan, khususnya di lingkungan pergaulan dan tempat hiburan malam.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu jaringan yang terlibat. Panggung boleh gemerlap, tetapi hukum tetap berdiri tegak. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.
Kejar Untung Rp250 Ribu, Kini Harus Berhadapan dengan Hukum, Kasus yang menjerat DJ cantik ini kembali menjadi peringatan keras bahwa keuntungan singkat dari bisnis yang diduga berkaitan dengan narkotika dapat berujung panjang di hadapan hukum.
Hanya demi mengejar keuntungan sekitar Rp250 ribu per unit, seorang perempuan yang sebelumnya dikenal lewat gemerlap dunia hiburan kini harus menghadapi proses hukum dan pemeriksaan aparat kepolisian.
Sementara itu, Polrestabes Medan masih mendalami asal-usul barang, peran pemasok, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang belum terungkap.
Penyidikan terus berjalan. Publik kini menanti, sejauh mana polisi mampu membongkar mata rantai peredaran pod narkoba yang menyeret sosok dari balik gemerlap dunia hiburan malam tersebut. (Sofian Sergei)
