Sergai, Ramalnews.com- Upaya melarikan diri yang dilakukan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu tidak mampu menghindarkannya dari kejaran petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pelaku berinisial AAI (52) akhirnya berhasil diringkus setelah sempat bersembunyi di rumah warga di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan permukiman tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sergai dengan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi sabu.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. menjelaskan, saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah, ditemukan tiga orang berada di dalamnya. Menyadari kedatangan polisi, ketiganya berusaha melarikan diri.
"Dua orang berhasil langsung diamankan di sekitar lokasi, yakni seorang perempuan berinisial SM (38) dan seorang pria berinisial FS (36). Sementara AAI berhasil meloloskan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga," jelas AKP Erikson.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan pencarian. Berkat kerja sama tersebut, AAI akhirnya ditemukan di tempat persembunyiannya dan diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah AAI dengan disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 5,87 gram, satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, serta uang tunai sebesar Rp225.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,08 gram bruto.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Benar, Satresnarkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial AAI atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,08 gram. Ini merupakan bentuk gerak cepat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Selain mengamankan AAI, polisi juga membawa SM dan FS ke Mapolres Sergai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika sehingga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini AAI bersama dua orang yang turut diamankan beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Sergai guna menjalani proses penyidikan. Terhadap AAI, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Polres Sergai kembali mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang bersih dari peredaran narkoba. (Sofiyan Sergei)

