RAMAL NEWS.COM

Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Jaringan Narkoba di Perbaungan, Dua Kurir Ditangkap dengan 10,32 Gram Sabu dan Ekstasi

Sergai, Ramalnews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diringkus dalam operasi undercover buy di Dusun II, Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan AT (33), warga Kota Medan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10,32 gram bruto serta dua butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.

Pengungkapan Berawal dari Pengembangan Kasus, Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Satres Narkoba memanfaatkan telepon genggam milik tersangka yang telah diamankan untuk melakukan penyamaran (undercover buy) dengan memesan kembali narkotika kepada pemasok.

Setelah lokasi transaksi disepakati, petugas langsung melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar tempat kejadian perkara.

Sekitar pukul 02.30 WIB, dua pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash hitam BK 5268 GR tiba di lokasi. Namun, sebelum mencapai titik transaksi, salah seorang pelaku diduga menyadari keberadaan petugas sehingga panik dan melempar sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada sekitar dua meter dari lokasi.

Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas kemudian meminta pelaku mengambil kembali bungkusan yang sempat dibuang.

"Melihat aksi pelaku yang membuang bungkusan, petugas langsung mengamankan keduanya di tempat. Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut," ujar AKP Bringin Jaya.

Saat dibuka di hadapan petugas, bungkusan plastik hitam yang dibalut tisu putih tersebut berisi dua plastik klip transparan, masing-masing berisi sabu dan dua butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

- 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,32 gram.

- 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.

- 1 bungkus plastik hitam.

- 1 lembar tisu warna putih.

- 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam BK 5268 GR.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu 10,32 gram dan dua butir pil diduga ekstasi, Satres Narkoba Polres Sergai menangkap dua tersangka berinisial WS (37) dan AT (33), Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, Dusun II, Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua pelaku diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan hendak melakukan transaksi hasil pengembangan penyelidikan polisi.

Polisi melakukan penyamaran (undercover buy), mengatur pertemuan dengan pelaku, melakukan pengintaian, lalu menyergap keduanya setelah salah satu pelaku membuang bungkusan berisi sabu dan ekstasi ke tanaman serai. (Sofiyan Sergei)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com