RAMAL NEWS.COM

Polres Sergai Ringkus Buronan Kasus Penculikan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Bulan Kabur

 Sergai (Sumut), Ramalnews.com- Setelah lebih dari dua bulan menjadi buronan, Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil menangkap RA (30), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melarikan sekaligus menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kawasan Medan Timur, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

RA ditangkap atas dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AA (15), warga Dusun IX, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat karena korban menghilang selama lebih dari dua bulan.

Korban adalah AA (15), sedangkan tersangka berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 14 Mei 2026, ketika korban dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi (53). Setelah lebih dari dua bulan pencarian, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 20 Juli 2026.

Korban diketahui menghilang dari rumahnya di Dusun IX, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah seorang saksi menemukan unggahan di media sosial TikTok yang memperlihatkan korban bersama seorang pria yang diduga pelaku. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban hingga akhirnya ayah korban membuat laporan resmi ke Polres Sergai.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan terus memburu keberadaan pelaku hingga memperoleh informasi dari masyarakat mengenai lokasi persembunyiannya di Kota Medan.

Berbekal informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan Medan Timur.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya, yakni melarikan korban serta melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta hasil Visum et Repertum (VeR) sebagai alat bukti pendukung.

Atas perbuatannya, RA akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sofiyan Sergei)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com