Batubara (Sumut), Ramalnews.com- Diduga sebagai pelaku nya adalah ayah kandung nya atas nama MA (44 thn) yang tinggal di dusun landas desa Dahari Selebar kecamatan Talawi kabupaten Batubara.
Adapun yang menjadi korban adalah seorang anak dibawah umur, atas nama Nfl (9 thn), yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dengan kronologi, Nfl (9 thn) yang menjadi korban menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu warga. Kamis 16/7/2026.
Warga pun dengan merasa marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian polres batubara, yang dengan didampingi oleh pihak kepala desa Dahari Selebar Fitriana S.Kep, Ners, yang juga di dampingi dari Kabid perlindungan anak kabupaten Batubara juga dihadiri oleh seorang babinsa kecamatan Talawi serta hadir beberapa warga, juga kepala dusun dan sekretaris Desa juga hadir dari salah satu anggota dewan DPRD kabupaten Batubara Aulia Ramadhan.Atas kejadian dan laporan masyarakat, pihak kepolisian Polsek Talawi yang turun kelokasi kejadian perkara dan mengamankan diduga sebagai pelaku, serta dibawa ke polres batubara melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku sewaktu sepulangnya dari laut, serta diboyong ke Polres batubara untuk diperiksa atas perbuatan nya.
Setelah di interogasi, pelaku pun mengakui dari atas perbuatan nya, dapat dikenakan atas pasal yang diterima nya, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (anak kandung).
“Saya mula nya sangat terkejut sekali atas musibah yang terjadi terhadap diduga sebagai korban, lalu, saya dan warga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian polres batubara, biar semua jelas persoalan, dan setelah si korban dilakukan visum di RSUD Kuala Gunung, dan positif terjadi nya pelecehan, biarlah hukum yang melakukan tindakan, sesuai pasal pasal yang ditetapkan kepada si pelaku”, tegas kepala desa Dahari Selebar kepada awak media. (Red)

