RAMAL NEWS.COM

Diduga Program Becak Sampah Desa Air Hitam Mangkrak, Sopir Mengaku Hanya Digaji Tiga Bulan, Awak Media Desak APH Turun Tangan

Batu Bara, Ramalnews.com- Dugaan tidak berjalannya program becak sampah di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya mendukung kebersihan lingkungan itu diduga terhenti akibat persoalan operasional dan kesejahteraan petugas.

Informasi yang dihimpun oleh awak media pada Selasa (21/7/2026), berawal dari pengakuan seorang pria yang mengaku sebagai sopir becak sampah. Ia menyebut hanya menerima gaji selama tiga bulan sejak mulai bekerja. Setelah itu, pembayaran upah dihentikan tanpa penjelasan yang jelas.

Tidak hanya kehilangan penghasilan, sopir tersebut juga mengaku harus menanggung sendiri biaya operasional becak sampah, mulai dari pembelian bahan bakar hingga biaya perawatan kendaraan. Kondisi itu membuat operasional pengangkutan sampah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Selama tiga bulan saya masih menerima gaji. Setelah itu tidak ada lagi. Bensin dan perbaikan becak pun harus saya tanggung sendiri," ungkapnya.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi Kantor Desa Air Hitam guna meminta penjelasan mengenai keberlanjutan program becak sampah, termasuk pengelolaan anggaran yang diduga dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, becak sampah yang semestinya beroperasi melayani masyarakat diduga tidak lagi berjalan secara optimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan operasional becak sampah.

Atas dugaan tersebut, awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program becak sampah di Desa Air Hitam. APH juga diminta menelusuri penggunaan anggaran apabila memang terdapat alokasi dana untuk program tersebut, sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pemeriksaan yang objektif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab keresahan masyarakat agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Air Hitam belum memberikan tanggapan resmi. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Air Hitam maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan. (Redaksi)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com