RAMAL NEWS.COM

Diduga Kuasai Sabu, Pria 41 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Deras di TPI Sei Padang


Batu Bara, RamalNews.com- Komitmen Polsek Medang Deras dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial Dedek Sulaiman alias Ayang (41), warga Dusun Mesjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, diamankan Unit Reskrim Polsek Medang Deras karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sei Padang, Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, IPDA Muhammad Kadri, S.H., setelah menerima informasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Nomor: LI/20/VII/2026/Unit Intelkam Polsek Medang Deras tertanggal 25 Juli 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di TPI Sei Padang, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,87 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Medang Deras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medang Deras melalui Kanit Reskrim IPDA Muhammad Kadri, S.H. menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok sabu yang berkaitan dengan pelaku.

Pelaku diduga melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga sebagai bandar narkoba sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
© Hak cipta 2026 - RamalNews.com