Sergai (Sumut), Ramalnews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria berinisial H alias A (40) dan WR alias W (34) diringkus petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/5/2026).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penghadangan terhadap kedua pelaku. Saat hendak diamankan, salah seorang tersangka, WR, kedapatan membuang sebuah plastik klip transparan ke badan jalan. Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram di dalam plastik tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, mengungkapkan bahwa hasil interogasi menunjukkan kedua tersangka mengakui sabu tersebut baru saja mereka beli secara patungan seharga Rp50 ribu dari seorang pria yang berada di kawasan Kampung Pon.
"Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli untuk digunakan bersama. Namun rencana itu gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan pencegatan dan penangkapan," ujar AKP Erikson David, Sabtu (30/5/2026).
Selain mengamankan satu paket sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 4583 XL yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sergai.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa Polres Sergai tetap konsisten dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Polres Sergai berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kami juga terus mengedepankan prinsip berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. (Sofiyan Sergei)


