Deli Serdang (Sumut), Ramalnews.com- Polresta Deli Serdang menggelar razia besar-besaran di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukumnya pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 24–25 Mei 2026. Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah tegas mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan malam yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi maupun konsumsi obat terlarang.
Razia dilakukan di dua titik berbeda, yakni sebuah tempat karaoke di Kecamatan Beringin serta lokasi hiburan malam berupa hotel dan diskotek di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Operasi melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba bersama unsur terkait dengan sasaran pengunjung, barang bawaan, hingga pemeriksaan urine secara acak.
Dalam razia di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Beringin, petugas menemukan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi (inex) berwarna ungu dari seorang pengunjung berinisial AS (38). Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tiga pengunjung lainnya berinisial R (35), H (35), dan A (32) juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Keempat orang tersebut langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, razia yang dilanjutkan ke salah satu hotel dan diskotek di Kecamatan Pagar Merbau tidak menemukan adanya narkotika maupun barang berbahaya lainnya. Seluruh pengunjung yang menjalani tes urine di lokasi tersebut dinyatakan negatif.
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Ferry Kusnadi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Deli Serdang.
“Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas narkotika. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kompol Ferry Kusnadi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Langkah tegas yang dilakukan Polresta Deli Serdang tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi sarang penyalahgunaan obat terlarang. (Tim/Red)


