RAMAL NEWS.COM

DPO Empat Bulan, Tersangka Kasus Blangkas 300 Kg Diduga Masih Bebas Berkeliaran di Batu Bara


Batubara (Sumut), Ramalnews.com- Penanganan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis blangkas seberat 300 kilogram yang diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Batu Bara kembali menuai sorotan. Pasalnya, hingga empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria bernama Iyan yang diduga berperan sebagai aktor utama dalam perkara tersebut belum juga berhasil diamankan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup yang merugikan kelestarian satwa dilindungi.

Iyan merupakan tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis blangkas (horseshoe crab). Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama dalam jaringan distribusi satwa yang dilindungi tersebut.

Namanya muncul setelah aparat mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan daging blangkas.

Kasus ini berkaitan dengan pengungkapan penyimpanan dan perdagangan sekitar 300 kilogram daging blangkas yang diduga akan diedarkan ke pasar gelap. Satwa laut purba tersebut termasuk spesies yang mendapat perlindungan karena populasinya terus mengalami penurunan.

Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengangkut barang. Dari pengembangan penyidikan, aparat kemudian menetapkan Iyan sebagai tersangka dan menerbitkan status DPO.

Kasus tersebut terungkap pada 21 Januari 2026 saat aparat kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Dusun II, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi itu, petugas menemukan ratusan kilogram daging blangkas yang telah dikemas dan diduga siap dipasarkan secara ilegal.

Kini, memasuki pertengahan Mei 2026, status DPO terhadap tersangka utama masih belum berujung pada penangkapan.

Sorotan muncul karena meskipun berstatus buron, Iyan disebut-sebut masih kerap terlihat beraktivitas di wilayah Kabupaten Batu Bara. Informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat dan menjadi bahan perbincangan publik.

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar. Sebab secara umum, status DPO diberikan kepada tersangka yang melarikan diri, menghindari proses hukum, atau keberadaannya tidak diketahui oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batu Bara saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa status hukum Iyan hingga saat ini masih tercatat sebagai DPO dalam berkas perkara yang sedang berjalan.

Kapolres Batu Bara saat pengungkapan kasus pada Januari 2026, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, menyatakan bahwa Iyan memiliki peran sentral dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian aparat.

Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara menyebut pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan, termasuk melalui koordinasi lintas wilayah dengan aparat di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.
Namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai keberhasilan penangkapan tersangka tersebut.

Publik Menanti Ketegasan Aparat
Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran pidana, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan lingkungan hidup dan konservasi satwa yang dilindungi negara.
Aktivis lingkungan AF. Lubis menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara serius dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Penanganan perkara lingkungan hidup tidak boleh tebang pilih. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, maka publik berhak mengetahui sejauh mana upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat," ujarnya.

Empat bulan pasca-pengungkapan kasus, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Publik berharap status DPO tidak hanya menjadi catatan administratif, melainkan benar-benar diikuti dengan tindakan penegakan hukum yang nyata, transparan, dan profesional. (Tim)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com