Sergai (Sumut), Ramalnews.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Irfan Barus (31), warga Dusun IV, Desa Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rekonstruksi dilakukan di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai dengan menghadirkan tersangka berinisial S. Damanik (46), serta empat orang pemeran pengganti.
Kegiatan tersebut memperagakan sebanyak 10 reka adegan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta melengkapi berkas perkara penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim Iptu Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk membuat perkara semakin terang benderang.
“Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang. Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian di wilayah Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (Sofiyan Sergei)


