Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Mamasa, Berthus, bersama Benyamin, Ketua DPC Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN), kembali mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa untuk memastikan tahapan proses penanganan laporan dugaan kasus penganiayaan yang diduga dialami seorang mahasiswi asal Tabulahan.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Mamasa pada 14 Januari 2026 oleh korban, Misda Apriyani. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 10 Januari 2026 di wilayah Tabulahan.
Dalam kunjungan tersebut, Berthus bersama rekan-rekannya diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa, Drones Makdika, di ruang kerjanya.
Drones menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, mulai dari proses penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat-alat bukti.
Ia juga menyampaikan bahwa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) telah tersedia dan akan diberikan langsung kepada pihak pelapor. Selain itu, penyidik masih membutuhkan bukti tambahan, khususnya keterangan dari satu orang saksi lagi, guna melengkapi berkas sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan penerbitan SPDP.
“Proses ini harus dilakukan secara teliti dan profesional agar penanganan perkara benar-benar kuat secara hukum,” jelas Drones.
Menanggapi hal tersebut, Berthus, yang juga merupakan bagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan telah diberi kepercayaan oleh pihak pelapor serta keluarga korban untuk melakukan pendampingan hukum, menyatakan bahwa dirinya menghargai seluruh proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Mamasa.
Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum, sepanjang seluruh tahapan penanganan perkara tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri.
Namun demikian, Berthus juga menyampaikan bahwa masih terdapat potensi alat bukti tambahan yang dapat dibuka, termasuk kemungkinan adanya saksi lain yang melihat langsung peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, serta dugaan keberadaan CCTV di sekitar TKP yang dapat dijadikan alat bukti pendukung. Selain itu, setelah kejadian, pihak keamanan disebut langsung datang ke lokasi dan membawa korban ke Polsek serta ke rumah sakit.
“Kami berharap semua potensi alat bukti ini dapat dibuka secara profesional dan objektif, demi terang dan jelasnya perkara ini,” tegas Berthus.
Kepada awak media, Berthus menyatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum. Panglima tertinggi adalah hukum. Semua orang sama di hadapan hukum — equality before the law,” tegasnya.
Pewarta media Ramalnews kaperwil sulbar ansar.
