RAMAL NEWS.COM

Pelaksanaan Anggaran DPRD Asahan Dinilai Tertutup, GMPI Minta APH Usut Transparansi Sekretariat Dewan


 Asahan (Sumut), Ramalnews.com- Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Asahan menyoroti pelaksanaan anggaran di Sekretariat DPRD Asahan yang dinilai terkesan tertutup dan tidak transparan. Organisasi kepemudaan itu bahkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Ketua GMPI Asahan, Julianto Putra LH, SH, M.Kn, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi bernomor 002/PC-GMPI/AS/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 kepada Sekretariat DPRD Asahan guna meminta penjelasan terkait jumlah aset Sekretariat DPRD dari tahun 2022 hingga 2025.

“Kami mempertanyakan jumlah aset di Sekretariat DPRD Asahan agar masyarakat mengetahui berapa jumlahnya, jenis-jenis item aset yang ada, apakah masih tersedia, rusak, atau bahkan hilang. Karena seluruh pengadaan tersebut menggunakan uang rakyat,” ujar Julianto, Rabu (15/4/2026).

Selain persoalan aset, GMPI juga menyoroti anggaran belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Asahan yang nilainya disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Menurut Julianto, pihaknya ingin memastikan bahwa perusahaan katering penyedia jasa telah memenuhi syarat kualifikasi dan mengetahui secara rinci harga belanja yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

GMPI juga mempertanyakan mekanisme pengadaan makanan dan minuman rapat sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama untuk paket kegiatan dengan pagu anggaran di atas Rp200 juta.

“Seharusnya pengadaan dengan nilai tersebut menggunakan metode tender atau lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya itu, GMPI menduga adanya pemecahan paket anggaran dalam kegiatan pengadaan makanan dan minuman rapat untuk menghindari proses tender.

“Ada sejumlah nama paket kegiatan yang terpisah-pisah. Ini perlu dipertanyakan agar tidak terkesan sebagai upaya menghindari tender. Kami juga ingin tahu siapa penyedianya, bagaimana kualifikasi perusahaan, dan berapa nilai belanjanya,” tambahnya.

GMPI turut mempertanyakan mekanisme pelaksanaan anggaran reses anggota DPRD Asahan, termasuk apakah anggaran tersebut dikelola pihak ketiga, diberikan langsung kepada anggota DPRD, atau dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.

“Masyarakat harus tahu bagaimana pelaksanaan anggaran reses itu, siapa yang melaksanakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Julianto.

Namun, menurutnya, surat balasan dari Sekretariat DPRD Asahan dinilai belum menjawab secara rinci seluruh pertanyaan yang diajukan. Bahkan, satu poin pertanyaan disebut tidak dijawab.

“Surat balasan mereka masih terkesan ditutup-tutupi. Ada satu poin pertanyaan kami yang tidak dijawab. Ini menimbulkan pertanyaan publik, ada apa sebenarnya?” katanya.

Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Asahan, Ratna Sari Dewi SH, melalui surat balasan bernomor 900.1/0614/UM-SETWAN/IV/2026, menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran di Sekretariat DPRD Asahan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan sesuai serta tidak ditemukan adanya temuan.

Meski demikian, GMPI tetap mendesak agar Aparat Penegak Hukum turun tangan melakukan penelusuran demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Asahan. (Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com