RAMAL NEWS.COM

LPKPI RI Tegaskan Sejumlah Oknum Tak Lagi Terdaftar sebagai Pengurus di NTB


Mataram (NTB), Ramalnews.com- Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI RI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH LPKPI RI) secara resmi menegaskan bahwa sejumlah oknum yang sebelumnya tercatat dalam kepengurusan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), kini sudah tidak lagi menjadi bagian dari lembaga.

Penegasan ini terkait pencabutan status keanggotaan dan jabatan sejumlah nama yang sebelumnya tercantum dalam dokumen internal lembaga.

Adapun nama yang dimaksud antara lain Dedy Muhtar (sebelumnya DPD NTB) dan Amiruddin, SH (sebelumnya DPW NTB).

Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Jumat 17/04/2026.

Penegasan ini disampaikan dalam rilis resmi LPKPI RI yang beredar baru-baru ini sebagai klarifikasi kepada publik.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi internal lembaga, yang menunjukkan bahwa status keanggotaan dan jabatan yang bersangkutan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan tersebut ditandai dengan dokumen resmi berupa Surat Keputusan, Surat Tugas, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah diberi tanda tegas bertuliskan “STOP LEMBAGA”. Penandaan ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan dalam struktur organisasi.

Dengan demikian, LPKPI RI menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut tidak berhak lagi mengatasnamakan lembaga, melakukan kegiatan organisasi, maupun menggunakan atribut dan identitas resmi LPKPI RI maupun LBH LPKPI RI.

Pihak lembaga juga mengimbau kepada instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang masih menggunakan identitas lama untuk kepentingan tertentu.

“Segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan lembaga tanpa kewenangan resmi merupakan pelanggaran dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian penegasan dalam rilis tersebut.

LPKPI RI menyatakan komitmennya untuk terus menjaga integritas lembaga serta memastikan seluruh struktur kepengurusan berjalan sesuai aturan yang sah, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan nama lembaga di wilayah NTB. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com